Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /home/u327383418/domains/patroli.co/public_html/wp-content/themes/newsup/inc/ansar/hooks/hook-index-main.php on line 108

Patrol.co, Lampung Tengah – Masyarakat gunung raya dan padang ratu yang  berdomisili di sekitar jalan menuju PTPN VII unit padang ratu melakukan aksi pemortalan pada jalan penghubung antara PTPN VII ke jalan utama provinsi. Kamis ( 22.04.2021 )

Aksi itu di lakukan masarakat karena merasa kecewa dengan pihak PTPN VII  yang tidak pernah melakukan perbaikan jalan yang merupakan jalur utama pihak PTPN VII untuk mengeluarkan komoditi nya.

Akibat nya dari banyak nya kendaraan pengangkut sawit yang akan di bawa ke unit usaha bekri membuat jalan di wilayah mereka tersebut rusak parah dan hal tersebut sangat berimbas kepada masarakat dan pengguna jalan.

Dari aksi tersebut masarakat menuntut pihak PTPN VII untuk melakukan perbaikan jalan mereka ” apa bila tidak di lakukan perbaikan jalan kami tidak akan membuka portal tersebut ujar salah satu warga”

Ada dugaan program Corporate Social Responsibility ( CSR ) di PTPN VII.

Tidak berjalan dan sengaja pihak perusahaan mengingkari Undang” PP NO 93 TH 2021.

Berdasarkan UU NO 40 TH 2007 tentang perseroan terbatas ( PT ) PASAL 74 menyebut kan perseroan terbatas yang menjalan kan kegiatan usaha nya di bidang dan atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan.

 

Reporter : hakim nasution

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *