Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /home/u327383418/domains/patroli.co/public_html/wp-content/themes/newsup/inc/ansar/hooks/hook-index-main.php on line 108

Patroli.co, Kota Serang – Pria berinisial H (36) diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang Kota Polda terkait tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu di Ciracas kelurahan Serang kecamatan Serang Kota Serang. Senin (26/4/2021) malam.

Pelaku H, warga asal Kelurahan Lopang gede Kecamatan Serang Kota Serang ditangkap dipingir jalan raya Tb. Suwandi Ciracas kelurahan Serang kecamatan Serang Kota Serang.

“Selain pelaku, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa
1 (satu) bungkus plastik klip bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,45 gram, ditemukan didalam box sepeda motor yang digunakan pelaku, 1 (satu) buah handphone samsung FM warna putih,” kata Kapolres Serang Kota AKBP Yunus Hadith Pranoto, S.IK., melalui Kasat Narkoba Iptu Shilton, S.IK., MH., sat diwawancara awak media di ruang kerjanya, Rabu (28/4/2021).

Menurut keterangan, pelaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang berinisial Z (DPO), yang dipesan oleh pelaku melalui sambungan selular.

“Pelaku berikut barang bukti, kami amankan di Satresnarkoba Polres Serang Kota guna penyidikan lebih lanjut,” ujar Iptu Shilton.

“Atas Perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1), Undang-Undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan paling lama 10 tahun,” pungkasnya.

Reporter :  Shauth Maressha

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *