Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /home/u327383418/domains/patroli.co/public_html/wp-content/themes/newsup/single.php on line 88

Patroli.co, Makassar – Terkait adanya pemberitaan sebelumnya dimana adanya Kemacetan dibeberapa ruas jalan di kota Makassar. ditanggapi pihak pihak terkait.

Dalam berita tersebut didalamnya salah satu dari semrawutnya penataan parkir sehingga pengemudi memarkir kendaraan dibahu jalan, hal tersebut terlihat di salah satu di Jl. Pengayoman Kec. Panakkukang Kota Makassar tepatnya di Toko Bintang.

Toko yang ada dibilangan jalan raya menuju Kantor Polsek Panakkukang ini terlihat sangat macet saat dilintasi hingga membuat para pengendara lalin lainnya terhambat perjalanannya karena kemdaraan pengunjung hingga parkir kebahu jalan

Minimnya lahan parkir di toko tersebut yang tidak sanggup memenuhi lonjakan pengunjung yang cukup tinggi, sehingga menjadi pemicu kemacetan di kawasan Jalan Pengayoman Makassar dan mengganggu Kamseltibcar bagian lalu lintas kota Makassar.

“Iye, itu toko Bintang jalan Pengayoman Makassar memang belum mempunyai izin andal lalin, kemarin pihak toko sudah datang di kantor tapi tidak ada tindak lanjutnya”, ungkap Syafran Kabid lalin Dishub Makassar, saat dikonfirmasi. Senin (26/04).

Sementara itu ditemui Kasubdit Kamsel Ditlantas Polda Sulsel. AKBP. Astu. S. Sos mengatakan,

“Terkait laporan Masyarakat dan berita yang ada dimedia online, Kami sendiri akan turun langsung Croscek di TKP, dan ketika kami mendapatkan pelanggaran terkait tidak mengantongi izin Amdal Lalin, Kami tidak segan-segan akan menindak tegas dengan menjalankan SOP yang telah diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009. (1) Setiap rencana pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang akan menimbulkan gangguan Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan wajib dilakukan analisis dampak Lalu Lintas.” Terangnya kepada awak media. Selasa.(27/04/21)

Jadi sudah beberapa data yang kami kantongi adanya tempat usaha dan Perusahaan yang tidak mengantongi izin amdal lalin atau izinnya kadaluarsa, untuk segera mengurus demi memajukan dan mendukung program-program Pemerintah.” Pungkasnya

Reporter : Mir

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *