Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /home/u327383418/domains/patroli.co/public_html/wp-content/themes/newsup/single.php on line 88

Patroli.co, Pandeglang – Sebanyak empat ahliwaris guru honorer atau Tenaga Kerja Sukarela (TKS) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pandeglang mendapatkan bantuan Jaminan Kematian (JKM) sebanyak Rp 42 Juta.

Bantuan JKM tersebut diberikan secara simbolis oleh Sekretaris Disdikbud Kabupaten Pandeglang Sutoto kepada para ahliwaris, Kamis (29/4/2021).

Menurut Sutoto, bantuan tersebut sebagai kebijakan Bupati dalam melindungi Guru TKS dengan jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM) ,

“Ada 4 orang, di wilayah Kecamatan Labuan, Sobang, Cibaliung, dan Cibitung. Yaitu Siti Nurasih istri Almarhum Hudri guru TKS SDN Kutakarang 1 Kecamatan Cibitung, Elva Rohimah, Guru TKS SMPN 1 Sobang
Siti Atikah, Guru TKS SDN Banyumekar 1 Kec. Labuan dan Umyati istri almarhum Ramaya honorer kormin Cibaliung,” kata Sutoto.

Menurut dia, bantuan tersebut akan di transfer kepada para ahliwaris, agar dapat dipergunakan dengan baik bagi para ahliwaris ,

“Uangnya ditransfer dari BPJamsostek ke ahli warisnya, karena kami hanya memberikan simbolis kalau ahliwaris dapat bantuan JKM. Mudah-mudahan ahliwaris dapat menggunakan dengan sebaik-baiknya, karena ini salah satu perhatian pemerintah yaitu bupati dalam melindungi guru honorer,” ujarnya.

Reporter : Rudi Dermawan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *