Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /home/u327383418/domains/patroli.co/public_html/wp-content/themes/newsup/single.php on line 88

Patroli.co, Pandeglang – Untuk menyingkronkan Data terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Dinas Sosial Kabupaten Pandeglang melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama atau Memorendum Of Understanding (MoU) antara Dinas Sosial Kabupaten Pandeglang dengan Disdukcapil tentang pemanfaatan data kependudukan dan KTP elektronik untuk data bantuan sosial di Kabupaten Pandeglang, Kamis (29/4/2021) di Aula Dinas Sosial Kabupaten Pandeglang.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pandeglang Hj Nuriah mengatakan, DTKS tersebut adalah data yang digunakan untuk menampung masyarakat yang kurang mampu agar mendapatkan bantuan. Untuk itu, dia berharap, Data Kemiskinan seharusnya menjadi Profil Desa
,”Menjadi Data dasar di desa Dari jumlah penduduk yang ada, berapa yang miskin berapa yang sudah masuk dalam DTKS dan berapa yg belum mendapatkan Bantuan, tujuan khususnya agar semua bantuan tepat Sasaran, tujuan umum nya adalah mempercepat pengetasan kemiskinan,” katanya.

Menurut Nuriah, Data Data terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) adalah data yang digunakan untuk menampung masyarakat yang kurang mampu agar mendapatkan bantuan.

“Masyarakat yang akan dimasukan kedalam DTKS tersebut itu harus di sinkronkan dulu dengan data kependudukannya dan apabila tidak sinkron maka masyarakat tersebut harus mengurus data kependudukanya terlebih dahulu. Dan masyarakat pandeglang harus mempunyai KTP elektronik semua dan valid. Inilah pentingnya Dinas Sosial menggadeng Disdukcapil agar terkait data Nik juga singkron dan tersistem,” ucapnya.

Sementara itu H. Ahmad Mursidi Kepala Disdukcapil Kabupaten Pandeglang mendukungan, dengan adanya kerjasama dengan Dinas Sosial. Soalnya, kata dia, dengan adanya kerjasama tersebut dapat memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.

“Karena masih banyak masyarakat yang memiliki NIK yang tidak sinkron dan di Disdukcapil juga dibuka aplikasi si panon yaitu aplikasi yang digunakan untuk mengecek data kependudukan masyarakat,” ujarnya.

Reporter : Rudi Dermawan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *