Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /home/u327383418/domains/patroli.co/public_html/wp-content/themes/newsup/single.php on line 88

patroli.co, Tlang bawang | Operasi Ketupat Krakatau 2021 Polres Tulang Bawang yang berlangsung selama 12 hari dinyatakan telah berakhir pada Senin (17/05/2021), pukul 24.00 WIB.

Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK mengatakan, Operasi Ketupat Krakatau 2021 berlaku sejak Kamis (06/05/2021) dan berakhir pada Senin (17/05/2021).

“Selama 12 hari berlangsungnya Operasi Ketupat Krakatau 2021, personel Polres Tulang Bawang yang terlibat telah membagikan masker sebanyak 600 lembar dan melaksanakan baksos sebanyak 11 kali,” ujar AKBP Andy, Selasa (18/05/2021).

Lanjutnya, petugas kami juga melakukan teguran lisan kepada para pelanggar sebanyak 703 kali, dengan rincian kendaraan pribadi yang digunakan untuk mengangkut penumpang (travel) sebanyak 31 kali, pelanggaran tidak memakai masker sebanyak 642 kali dan pelanggaran kapasitas penumpang sebanyak 30 kali.

Pada Operasi Ketupat Krakatau 2021, Polres Tulang Bawang dan instansi terkait melakukan penyekatan dan pemeriksaan terhadap kendaraan yang melintas sebanyak 1.190 kali.

“Kendaraan yang disekat dan periksa meliputi 584 unit sepeda motor, 207 unit mobil penumpang, 108 unit mobil bus, 278 unit mobil barang, dan 13 unit kendaraan khusus,” jelas AKBP Andy.

Selain itu, petugas gabungan juga berhasil memutar balik 271 kendaraan yang melintas di wilayah hukum Polres Tulang Bawang, yakni 175 unit sepeda motor, 66 unit kendaraan roda empat, dan 30 unit kendaraan roda enam.

AKBP Andy menambahkan setelah berakhirnya Operasi Ketupat Krakatau 2021 ini, Polres Tulang Bawang dan instansi terkait masih akan melaksanakan kegiatan untuk mengantisipasi arus balik lebaran 2021. Yang mana kegiatan tersebut diberi nama Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD).

KRYD ini akan dilaksanakan selama 7 hari sejak Selasa (18/05/2021) sampai Senin (24/05/2021), dengan sasaran antisipasi curat, curas dan curanmor (C3) serta gakkum terhadap penerapan protokol kesehatan (Prokes) guna mencegah terjadinya penyebaran Covid-19.

Reporter : Dendi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *