Patroli.co.id, Pasaman |  Keprotokolan adalah serangkaian kegiatan yang berkaitan dengan aturan dalam acara resmi yang meliputi , tata tempat, tata upacara dan tata penghormatan kepada seseorang sesuai dengan jabatan dan atau kedudukannya dalam negara ,Pemerintah ,  atau masyarakat ,keprotokolan diatur dengan UU no 9 tahun 2010, tentang ke protokolan , dan ditambah dengan  pasal 3 UU no 9 tahun 2010, tentang keprotokolan , berisi tentang apa itu tujuan pengaturan keprotokolan , selain itu fungsi Protokoler sangat membantu untuk tertibnya sebuah kegiatan atau acara  ujar Kasubag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretaraiat Daerah Kabupaten Pasaman”  Dimas Setiadi,  di sela sela sebuah kegiatan acara di daerah ini, Patroli 24/05/2021.

Selain itu protokoler juga harus memahami situasi dan kondisi di lapangan agar dalam pelaksanaan sebuah acara akan tetap bersinergi dengan masyarakat setempat tempat di laksanakanya  acara tersebut , tambahnya,

Dimas juga menambahkan dalam tugasnya selaku pemandu acara resmi, tentu harus mempunyai pengalaman dan pengetahuan yang sesuai dengan ke protokolan , agar kegiatan di lapangan nantinya tidak terjadi kesalahan ,

Dalam pelaksanaan tugasnya selaku Kasubag Protokol , tentunya tidak terlepas dari peran rekan rekan seprofesinya di bagian ke protokolan , selain itu peran Kepala bagian Protokol  ” Musrawal Gusti sangat lah penting dalam penataan setiap tugas dan tanggung jawab anggotanya dalam menjalankan tugas, selain itu peran dari rekan rekan seprofesinya antara lain , Kasubag Komunikasi Pimpinan Sherly Desti Alda,  Kasubag  Dokumentasi sangat, rekan rekan ini sangatlah  membantu setiap agenda kegiatan yang di tugaskan kepadanya, dan sejauh ini pelaksanaan kegiatan yang melibatkan ke protokolan masih tetap berjalan dengan aman dan lancar , tutup Dimas ,

Reporter :  Karno

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *