PATROLI.CO, LEBAK | Sejumlah pelanggan PDAM Tirta Multatuli Kabupaten Lebak menjerit histeris keluhkan pelayanan PDAM yang dinilai sangat buruk. Lontaran itu dinyatakan, lantaran air PDAM di sejumlah wilayah tidak juga mengalir bahkan berhari- hari. Selain itu, mereka juga menduga PDAM malah terkesan nyantai dan tidak serius melakukan perbaikan.

Salah satunya Abdul Khoir warga Kampung Ciseke, Kecamatan Rangkas Bitung, Kabupaten Lebak mengaku bosan dan kecewa atas pelayanan PDAM yang dinilai sangat buruk kepada ia selaku pelanggan.

” Kami sangat kecewa dengan pelayanan PDAM. Setiap bulan pasti ada saja gangguan dan tidak pernah lancar. Dan alasannya, pasti yang disampaikan itu-itu saja, tidak jauh dari kerusakan pompa, air sungai surut dan gangguan listrik. Kalau memang profesional dan serius, harusnya hal seperti itu sudah diantisipasi. Kan pasti dananya ada, manajemennya juga digaji, kenapa sih selalu saja begini,”kata Abdul Khoir pada awak media. Rabu, (9/6/2021).

Menanggapi hal itu, Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat Abdi Gema Perak (LSM AGP) Solihin Kayat mengaku ikut prihatin atas hal tersebut.
Ia juga menyatakan miris terhadap pelayanan PDAM yang sangat buruk kepada pelanggannya. Padahal, kata Solihin, air itu kebutuhan pokok sehari- hari yang harus terpenuhi. Untuk itu, pihaknya menegaskan kepada pihak PDAM, jika keluhan masyarakat masih saja tak didengar dan tidak dilakukan perbaikan dengan serius, Solihin ancam akan melakukan aksi besar-besaran.

“Hal ini sering terjadi. Banyak juga pelanggan yang mengeluh kepada kami atas pelayanan PDAM yang buruk itu. Dan kejadian ini terus berulang- ulang kembali. Untuk itu, jika masih saja tidak didengar dan tidak diperbaiki dengan serius, kami LSM AGP akan demo besar- besaran,”tegasnya.

Menurutnya, negara berkewajiban mengelola air yang merupakan kebutuhan masyarakat dengan sebaik-baiknya untuk kemakmuran rakyat sebagaimana diatur dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 bahwa Pengelolaan air tidak dilakukan oleh Pemerintah Pusat secara langsung tetapi diserahkan kepada Pemerintah Daerah berdasarkan Pasal 18A UUD 1945 yaitu otonomi daerah.

“Pemerintah pusat melalui pemerintah daerah menyerahkan wewenang pengelolaan air bersih ini kepada Pemerintah Daerah dalam suatu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yaitu perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) di setiap Kota/Kabupaten,”kata Solihin.

Selain itu, lanjut dia, kewenangan Pemerintah dalam mengelola air dipertegas dalam Undang – undang Nomor 11 tahun 1974 Tentang Pengairan yaitu wewenang Pemerintah dilimpahkan kepada instansi-instansi pemerintah, pusat atau daerah dan atau badan – badan hukum tertentu yang syarat dan cara diatur dengan peraturan pemerintah.

“Pelimpahan kewenangan ke daerah salah satunya yaitu pengelolaan air bersih yang dilakukan PDAM Kabupaten Lebak,”jelasnya.

Sementara itu, Ketua komisi II DPRD Lebak, H. Dana Ukon mengaku sangat prihatin dengan pelayanan PDAM Lebak yang sudah sering dikeluhkan olah masyarakat khususnya para pelanggan. Untuk itu, untuk mengetahui lebih jelas persoalan itu, kata ia, pihaknya dalam waktu dekat akan memanggil pihak PDAM untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat.

” Jelas kami sangat prihatin, apalagi ini menyangkut pelayanan kebutuhan dasar masyarakat. Rencananya hari Senin depan kita akan lakukan RDP dengan pihak PDAM. Semoga kedepannya ada solusi dan perbaikan pelayanan kepada masyarakat khususnya para pelanggan PDAM. Kita juga akan undang media dalam RDP nanti,” ujarnya.

Setelah itu, dalam upaya sejumlah awak media melakukan konfirmasi kepada Direktur PDAM Tirta Multatuli ke Kantor PDAM terkait keluhan pelanggan sekitar pukul 14. 00 WIB, baik di bangku tempat menyambut tamu dan pihak- pihak terkait yang dituju khususnya Plt Direktur PDAM tidak berada di kantor.

” Maaf, pimpinan sedang tidak ada di tempat dan pegawai yang lain belum masuk karena masih pada istiraha

Sumber : Sena

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *