PATROLI.CO, JAKARTA | Ombudsman RI merespons positif usulan dari organisasi Pemuda Peduli Nias atau lebih dikenal PPN terkait pembentukan Ombudsman Perwakilan Nias. Hanya saja, Ombudsman RI masih memerlukan data pendukung berupa naskah akademis sebagai bahan kajian guna menindaklanjuti usulan dari PPN tersebut.

Komisioner Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika mengatakan, saat ini Ombudsman memang memiliki kantor perwakilan pada 34 provinsi di Indonesia, termasuk Ombudsman Perwakilan Sumatra Utara di Kota Medan. Akan tetapi, apabila masyarakat Kepulauan Nias harus ke Medan untuk membuat pengaduan, maka akan membutuhkan biaya besar. Begitu pula ketika Ombudsman menindaklanjuti pengaduan itu, maka harus menyeberangi pulau.

Menurut Yeka, jarak jauh dan keterbatasan akses transportasi, baik moda darat maupun udara, merupakan hal tidak terpisahkan dari alasan mendasar pembentukan perwakilan Ombudsman di Nias. Demikian dia sampaikan saat menerima audiensi PPN di Kantor Ombudsman RI, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (21/6/2021).

“Sekarang ini proses pengaduan bisa disampaikan secara digital melalui teknologi informasi, tetapi penyelesaian pengaduan kan tidak bisa dilaksanakan secara digital, karena harus dilakukan investigasi, observasi di lapangan. Hal inilah yang membuat pendirian perwakilan Ombudsman di Nias itu menjadi penting,” ujar Yeka.

Dia menegaskan, informasi dan data apapun pendukung usulan pembentukan Ombudsman Perwakilan di Nias mesti diuraikan dalam naskah akademik. Termasuk penelitian mengenai tingkat kriminalitas, yaitu berapa rasio pelaporan dan pengusutan kasus di Polres Nias maupun Polres Nias Selatan. Kemudian, sejauh mana penanganan dan penyelesaian pengaduan masyarakat di kejaksaan serta inspektorat pada 5 kabupaten/kota di Kepulauan Nias.

“Bisa saja mewawancarai tokoh-tokoh di sana. Saya yakin akan mudah kalau kajian-kajiannya itu baik dan didukung oleh banyak pihak. Apalagi kalau ada support misalnya dari pemda (pemerintah daerah) bahwa kalau Ombudsman hadir di Nias, maka kami akan hibahkan satu ruangan di sini sebagai kantor. Tentu ini akan menjadi catatan penting dalam melakukan kajian nanti,” tandas Yeka.

Komisioner Ombudsman RI Dadan Suparjo Suharmawijaya menambahkan, pembentukan Ombudsman di tingkat kabupaten/kota memang tidak memungkinkan dalam jangka pendek karena perlu ada perubahan regulasi, sehingga harus melibatkan berbagai pihak di antaranya pemerintah pusat dan DPR RI. Namun demikian, tidak tertutup peluang pembentukan perwakilan Ombudsman skala regional untuk membawahi beberapa kabupaten/kota.

Dadan mengaku pernah berkunjung ke Kepulauan Nias beberapa tahun lalu. Menurut dia, banyak infrastruktur jalan dan tempat pelayanan publik tidak memadai. “Ada juga warga setempat mengatakan bahwa bagaimana kami mengadu dan harus ke mana, sementara sarana pelayanan publik saja tidak kami nikmati,” ucap dia.

Dadan pun minta organisasi PPN untuk memelopori Sahabat Ombudsman di Sumatra Utara, terkhusus di Kepulauan Nias. Pada tahap awal, pengurus dan anggota PPN di Medan mengikuti pelatihan pada Kantor Ombudsman Perwakilan Sumatra Utara. Dia menjelaskan, Sahabat Ombudsman terdiri dari berbagai kalangan, mulai pelajar, mahasiswa, jurnalis, hingga aktivis.

“Sahabat Ombudsman akan dibekali pengetahuan tentang pelayanan publik, sehingga bisa menjembatani dan mendorong kinerja lembaga atau institusi pemerintah di sana. Terkait penyusunan naskah akademis nanti saling koordinasi saja, kami juga pernah melakukan kajian pelayanan publik di Nias,” kata dia.

Sementara itu, Ketua Umum DPP PPN Evan Zebua memberikan apresiasi tinggi atas respons positif dari Ombudsman RI atas usulan PPN mengenai pembentukan Ombudsman Perwakilan Nias.

“Terlebih karena pada audiensi kali ini kami diterima oleh pimpinan Ombudsman RI, ini suatu kehormatan bagi kami,” ucap Evan.

Dia menyatakan, PPN siap melakukan berbagai upaya terbaik guna merealisasikan pembentukan Ombudsman Perwakilan Nias, termasuk menyusun naskah akademis sesuai permintaan pimpinan Ombudsman RI.

“Tentu ini tidak akan terwujud tanpa kerja sama dari semua pihak terkait, baik pemda di lima kabupaten/kota, kepolisian, kejaksaan, maupun tokoh adat dan tokoh masyarakat di Kepulauan Nias,” ujar Evan.

Sebagai informasi, pada audiensi tersebut Evan didampingi Wakil Ketua Umum II DPP PPN Operahmat Halawa. Hari ini merupakan audiensi lanjutan setelah audiensi pertama terlaksana pada 14 Juni 2021. (*)

Sumber : HUMAS DPP PPN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *