PATROLI.CO, JAKARTA I Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, mengapresiasi langkah pemerintah yang berinisiatif meluncurkan program subsidi upah dengan alokasi dana sebesar Rp 8,8 triliun. Menurut LaNyalla, subsidi upah tersebut akan membantu pekerja yang dirumahkan akibat PPKM.

Total alokasi dana yang dikeluarkan pemerintah akan ditujukan bagi 8,8 juta pekerja non esensial. Bantuan tersebut akan disalurkan dalam 2 tahap, masing-masing Rp 500 ribu untuk 2 bulan dan akan dibayarkan sekaligus sebesar Rp 1 juta.

“Program baru subsidi upah yang dikeluarkan pemerintah ini merupakan inisiasi yang baik. Subsidi upah akan membantu pekerja yang dirumahkan, khususnya akibat kebijakan PPKM,” tutur LaNyalla saat reses di Jawa Timur, Kamis (22/7/2021).

Program subsidi upah ini, bukan untuk pekerja yang di-PHK. Namun, bagi pekerja yang daerahnya berada pada kategori kritis sehingga terpaksa dirumahkan oleh perusahaan.

LaNyalla mengingatkan, ada beberapa syarat bagi pekerja yang bisa menerima insentif ini.

“Pekerja yang berhak menerima subsidi upah Rp 1 juta tersebut adalah mereka yang bekerja di sektor non esensial. Pekerja juga harus sudah terdaftar pada BPJS Ketenagakerjaan, dan bergaji Rp 3,5 juta ke bawah per bulan. Selain itu, lokasi kerjanya masuk kategori PPKM Level 4,” kata Senator Jawa Timur itu.

Sejak awal pelaksanaan PPKM, LaNyalla sudah menyoroti kemungkinan terjadinya PHK massal. Sebab tidak semua perusahaan bisa menerapkan metode work from home (WFH). Sedangkan saat PPKM Darurat, operasional perusahaan di luar sektor esensial dan kritikal tidak diperbolehkan.

“Jadi memang harus ada antisipasi dari pemerintah. Program subsidi upah ini bisa menjadi salah satu antisipasi tersebut, meski harus ada beberapa upaya lagi yang harus dilakukan,” ucap LaNyalla.

Mantan Ketua Umum PSSI itu juga menyoroti informasi dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) yang menyatakan opsi PHK mulai dibicarakan para pengusaha kepada pekerjanya akibat PPKM. Pengurangan karyawan memang sudah dilakukan pengusaha, mulai dari merumahkan karyawan, ataupun memutus para pegawai kontrak.

Hal tersebut terjadi lantaran pengusaha semakin sulit untuk membayar gaji karyawan, apalagi untuk karyawan yang dirumahkan. Salah satunya adalah para pengusaha mal karena ada larangan beroperasi selama PPKM Darurat.

“Saya memahami kondisi yang sedang dialami. Namun sekali lagi saya mengimbau kepada para pengusaha untuk tidak melakukan PHK. Pengusaha bisa berdiskusi dengan pemerintah untuk mencari solusi paling baik,” jelasnya.

Sumber : Humas DPD RI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *