PATROLI.CO, SERANG | Hari ke-25 Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4, Polda Banten bersama Korem 064/MY dan Forkopimda intens laksanakan pendisiplinan prokes kepada warga melalui Patroli Skala Besar, Selasa (27/07/2021).

Seperti diketahui, Banten termasuk salah provinsi yang masuk ke dalam daftar PPKM level 3 dan 4 yang berlaku sejak tanggal 20 Juli hingga 2 Agustus 2021 mendatang.

Oleh karena itu, perlu diterapkan langkah yang luar biasa oleh seluruh aparatur pemerintah daerah, TNI dan Polri maupun stakeholder lainnya.

Patroli ini dipimpin oleh Karo Ops Polda Banten Kombes Pol Amiludin Roemtaat, Dirlantas Polda Banten Kombes Pol Rudi Purnomo, Dirbinmas Polda Banten Kombes Pol Riki Yanuarfi, Dirsabhara Polda Banten Kombes Pol Noerwiyanto, Kabidhumas Polda Banten dan 46 personel gabungan yang terdiri dari perwakilan Korem 064/MY, personel gabungan Polda Banten, BPBD provinsi Banten dan Dishub provinsi Banten.

Patroli dimulai dari Mapolda Banten melewati jl. Syeh Nawawi (KP3B) – Palima – Kb. Jahe – Ciracas – Kepandean – Pasar Lama – Taman sari – Pocis – Jl. Diponegoro – Cipocok dan Banten lama.

Kapolda Banten Irjen Pol Dr. Rudy Heriyanto mengatakan jika pihaknya komitmen mendukung kebijakan pemerintah dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 dengan melakukan berbagai upaya. Salah satunya dengan patroli yang dilakukan bersama TNI dan Forkopimda.

“Saat patroli, ada beberapa pelaku usaha yang masih membuka tempatnya melebihi jam yang telah ditentukan. Menurut ketentuan dalam Inmendagri no 22 Tahun 2021 para pelaku usaha batas waktunya adalah pukul 21.00 wib dan untuk yang menjual makanan tidak boleh menyediakan fasilitas untuk makan ditempat, jadi hanya boleh untuk takeaway/dibungkus dan dimakan dirumah,” kata Rudy Heriyanto.

Rudy Heriyanto juga mengatakan bahwa personel memberikan imbauan dengan persuasif dan humanis namun tetap tegas.

“Kami tetap mengedepankan tindakan persuasif dan humanis namun tetap tegas dan terukur. Pertama kami memberikan peringatan, jika sudah diberikan peringatan namun tidak diindahkan, maka kami dari Satgas Covid-19 akan melakukan tindakan yang tegas,” ucap Kapolda.

Kapolda juga menjelaskan jika pelanggar PPKM Darurat akan diberikan sangsi yang tegas.

“Sesuai dengan Inmendagri no 22 tahun 2021 tentang penanganan Covid-19, para pelanggar juga sudah diberikan sanksi yang sesuai dengan ketentuan,” jelas Rudy Heriyanto.

Ditemui usai patroli, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi, “Malam hari ini kami dari aparat gabungan baik dari Polda Banten, Korem 064/MY dari Pemda melaksanakan kegiatan patroli PPKM level 4 dalam rangka penerapan peraturan menteri dalam negeri dan Gubernur Banten untuk mengurangi mobilitas masyarakat di wilayah provinsi Banten,” jelas Edy Sumardi.

Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi menambahkan, “Patroli ini dilakukan untuk memastikan telah berjalannya peraturan dan kesadaran masyarakat dalam situasi PPKM level 4 di wilayah Hukum Polda Banten yang tujuannya untuk menekan Covid-19 yang saat ini penyebarannya tengah masif dan menjaga situasi kamtibmas agar aman dan kondusif. Dan kami juga membagikan ratusan masker kepada masyarakat, pedagang yang kedapatan tidak memakai masker,” tandas Edy Sumardi.

Sumber : Bidhumas Polda Banten

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *