Patroli.co | Pandeglang — Dalam melaksanakan PERGUB nomer 55 Tahun 2020, jajaran Muspika Telah laksanakan prokes dan sekaligus memberikan Masker kepada pengguna jalan dan masyarakat kawasan Pasar Labuan Pandeglang.

Menurut Camat Kecamatan Labuan pihaknya hanya sebatas menjalankan tugas dari pimpinnya guna mengadakan oprasi prokes “Kami selaku penegak Peraturan, hanya sebatas menjalankan tugas dari Pimpinan, dalam melaksanakan PERGUB nomer 55 tahun 2020, dan PPKM” ujar Ace selaku Camat.

Ace juga membenarkan saat Patroli.co menanyakan kaitannya dengan Covid-19, dan terlihatnya banyak kerumunan di area pasar.

“Dengan adanya operasi Prokes/ Yustisi Pasar ini tak lain masyarakat agar stasioner dengan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), tak lain adalah untuk memutuskan mata rantai penularan covid 19, “Kami memang di intrulsikan oleh Bupati, melaksanakan oprasi Yustisi ini, dan kami terapkan kedisplinan warga, agar biasa dalam melakukan adaptasi menggunakan masker” ujar Ace kepada patroli.co 3/08/2021.

Selain di berikanya himbauan kepada pengunjung pasar oprasi yustisi juga membagikan masker yang di hadiri juga oleh Kapolsek Labuan, Dan ramil serta prangkat masing masing.

Dengan adanya Peraturan Gubernur nomor 55 tahun 2020 tentang penggunaan wajib masker ini, masih saja membuat masyarakat belum memahami dan masih banyak yang melanggar

Imat selaku pengguna kendaraan roda dua juga merasa bersalah dan akan mematuhi kedepannya memulai kebiasaan menggunakan masker, “hehe saya memang salah pak dan saya akan ikuti aturan tersebut kedepannya, sebab awalnya saya tidak mengetahui, namun saat aparat polsek memberikan pemahaman baru saya sadar bahwa penting memutuskan mata rantai virus covid itu” tutur imat saat tertangkap tidak menggunakan masker.

Masih banyaknya masyarakat yang belum memahami arti manfaatnya menggunakan masker ini, maka perlu adanya juga unsur muspika agar terus menerus menerapkan sekaligus mensosialisasikan PERGUB tersebut.

(Rudi Dermawan )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *