Sulsel | Patroli.co — Bank menghimpun dana masyarakat dan menyalurkan kembali pada masyarakat, sebagai wadah masyarakat yang dipercayakan untuk menabung uang.

Namun malah menjadi tempat yang meresahkan pada saat ini dengan permasalahan yang ada, seperti yang terjadi saat ini PT. Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk bermasalah dengan Nasabahnya.

Pasalnya, Deposito nasabah yang telah ditabung tidak bisa dicairkan oleh pihak PT. Bank Negara Indonesia (BNI- Persero )Tbk tersebut. Seperi yang dialami oleh 2 orang nasabah dari PT. Bank Negara Indonesia (Persero),Tbk yaitu Bapak Hendrik dan Bapak Heng Pao Tek.

Kedua nasabah ini memiliki hubungan keluarga sebagai anak dan ayah yang telah menabung dan mendepositokan uangnya senilai Rp. 20.100.000.000,- (Dua Puluh Milyar Seratus Juta Rupiah)pada PT. Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk Cabang Peti Kemas Pelabuhan Makassar,

Namun ironisnya ketika kedua nasabah ini ingin mencairkan uang yang telah didepositokan tersebut, Pihak PT. Bank Negara Indonesia (Persero),Tbk tidak mencairkannya.

Adapun kasus yang menimpa Ayah dan anak ini, telah di tempuh jalur hukum dengan melaporkan permasalahan kepada Pihak yang berwajib dan telah mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Makassar.

Sebelum mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Makassar, Rudi Kadiaman, SH dan Rekan selaku Kuasa Hukum Hendrik dan Heng Pao Tek sudah melakukan beberapa kali pertemuan dengan pihak PT. Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk dan salah satu karyawan PT. Bank BNI. Tbk, Melati Bunga Sombe dan hasil dari pertemuan tersebut adalah PT. Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk dan berjanji akan menyelesaikan permasalahan dana deposito yang dialami Kliennya dengan jumlah Rp.20.100.000.000,00 (dua puluh milyar seratus juta rupiah) pada hari Selasa, 13 April 2021 paling lambat jam 18.00 WITA, waktu itu. Ungkap Rudi

Tetapi terhitung sampai hari ini, janji janji dari PT. Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk hanyalah sebatas omongan isapan jempol belaka saja tanpa adanya itikad baik untuk mengembalikan dana milik Bapak Hendrik dan Heng Pao Tek. Ujar Rudi saat Jumpa Pers di salahsatu Warang Makan di Makassar.Sabtu.(04/09/21)

Lebih lanjut Rudi Kadiaman, mengatakan, PT. Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk telah memberikan pernyataan melalui balasan somasi kedua bahwa pihak PT. Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk selaku Bank BUMN memerlukan putusan Pengadilan Negeri setempat dalam hal ini Pengadilan Negeri Makassar untuk mengganti kerugian dari nasabah BNI, (klien kami Pak Hendrik dan Heng Pao Tek).bebernya

Namun setelah ditelusuri lebih lanjut, kami mendapati bahwa tidak hanya klien kami yang menjadi korban kerugian dari PT. Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk, tetapi ada pihak lain selaku nasabah PT. Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk yakni Bapak Idris Manggabarani yang mengalami kerugian jauh lebih besar yakni Rp.45.000.000.000,00 (Empat Puluh Lima Milyar Rupiah)dan tak hanya Bapak Idris Manggabarani tetapi ada lagi nasabah lain yang mengalami kerugian tersebut dengan kerugian sebesar Rp.40.000.000.000,00 (Empat Puluh Milyar Rupiah).Ungkap Rudi yang juga Ketua KSPSI Sulsel dihadapan awak media

Maka dari itu, dapat dilihat bahwa PT. Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk selaku Bank Milik Negara tidak bisa menjaga dana dan kepercayaan dari para nasabah dengan adanya kejadian ini.” ungkapnya

Seharusnya, PT. Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk sebagai Bank dapat menjaga dan menjamin dana dari para nasabah yang telah dipercayakan di PT. Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk, bukan malah nasabah yang harus menanggung kerugian yang tidak seharusnya terjadi.

Kami berharap dari Pihak PT. Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk menunjukkan iktikad baik dengan mengembalikan dana deposito milik klien kami Pak Hendrik dan Heng Pao Tek sebesar Rp.20.100.000.000,00 (dua puluh milyar seratus juta rupiah).” Pinta Rudi

Adapun Hendri selaku Korban Nasabah PT. BNI Cabang Petikemas Pelabuhan Makassar mengatakan bahwa intinya Kami hanya meminta Kepada Pihak Bank BNI.Tbk (Persero) agar secepatnya dapat dikembalikan Dananya.

“Kami hanya ingin meminta pihak PT.Bank BNI. Tbk, agar sesegera mungkin Uang yang kami Depositokan agar bisa dicairkan dan dikembalikan karena itu Dana Kami sudah butuhkan.”Pungkas Hendrik .

Mir

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *