Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /home/u327383418/domains/patroli.co/public_html/wp-content/themes/newsup/inc/ansar/hooks/hook-index-main.php on line 104

PATROLI.CO, LEBAK – Maraknya galian tanah merah diduga tak berijin yang ada di kecamatan Cibadak rupanya tidak membuat aparat penegak Perda menjalankan tugasnya dengan baik. Ada beberapa galian tanah yang jelas sangat merugikan masyarakat sekitar, bahkan para pengguna jalan pun sering menjadi korban akibat licinnya jalan tersebut.

“Kalau Satpol PP sebagai penegak Perda tidak bisa bekerja sesuai tupoksinya, biar kami Badak Banten yang menggantikan tugas Satpol PP,” kata Wakil Ketua Badak Banten DPD Lebak, Indra Lugay, Kamis (15/10/20).

Dijelaskan Lugay, dalam waktu dekat ini pihaknya akan segera mendatangi beberapa dinas terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perijinan dan Satpol PP Lebak.

“Sesegera mungkin kami akan sambangi beberapa dinas terkait untuk mempertanyakan perijinan dari beberapa galian tanah merah di sekitar kecamatan Cibadak, dan jika ada lokasi galian tanah yang tak berijin, kami meminta Satpol PP untuk segera menutupnya. Namun jika Satpol PP tidak mau menutupnya, kami Badak Banten DPD Lebak yang akan menutupnya,” tutup Lugay.

Reporter: Anton Hermawan
Copyright: patroli.co 2020

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *