Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /home/u327383418/domains/patroli.co/public_html/wp-content/themes/newsup/single.php on line 88

PATROLI.CO, TAPANULI SELATAN – Personil Unit Reskrim Tapanuli Selatan (Tapsel) menangkap pria RS (21) seorang pengangguran terduga pelaku mencabuli 4 orang bocah yang masih di bawa umur, diantaranya SAH (6), SP (8), SS (5), dan MS (5).

Kapolres Tapsel AKBP Roman Smaradhana Elhaj melalui Kasat Reskrim Polres Tapsel AKP Paulus Ribert Gorby Pembina S.I.K kepada awak media, Jumat (10/7/20) mengatakan, penangkapan RS (21) setelah mendapat laporan orang tua korban ke Polres Tapanuli Selatan, tepatnya pada hari Senin (7/6/2020) sesuai No.LP / 130 / VI / 2020 / TAPSEL/ SUMUT, tanggal 08 Juni 2020.

Awalnya dengan adanya pengakuan korban SH kepada ibu korban pada tanggal (4/6) sekira pukul 07:00WIB. Bahwa korban mengalami perbuatan bejad yang diduga dilakukan oleh RS.

Kemudian para orang tua korban memangil Kepala Desa BP untuk melaporkan kejadian tersebut. Selanjutnya Kepala Desa memanggil RS bersama orang tuanya di Kaur Pelayanan untuk dilakukan musyawarah.

“Hasil musyawarah, ternyata RS mengakui bahwa dirinya melakukan perbuatannya kepada 4 orang anak tersebut. Mendengar ucapannya, orang tua korban merasa keberatan dan melaporkan hal ini ke Polres Tapanuli Selatan,” kata AKP Paulus Ribert Gorby.

Saat diinterogasi, di ruangan Unit PPA RS mengatakan, melakukan kepada korban SAH pada bulan November 2019 sekira pukul 10:00WIB. Tepatnya di Pondok Kebun dengan cara meraba-raba alat kemaluan korban.

Selanjutnya, RS melakukan kepada korban SP kejadian pada bulan Maret tahun 2020 tepatnya sekira pukul 13:00WIB di sebuah sungai. Dengan cara membuka celana korban dan minindih korban.

Kemudian, kepada korban SS dengan meraba raba kemaluan korban, bahkan kejadian tersebut sudah berulang kali kepada korban dan terakhir pada bulan Juni 2019 sekira pukul 16:00WIB di sebuah mobil penumpang.

Sedangkan korban MS juga mengalami yang sama, RS melakukan dengan cara membuka celana dan meraba kemaluan korban. Bahkan RS saat melakukan perbuatannya kepada korban juga melakukan pengancaman kepada empat korban dengan nada “Jangan Bilang Sama Mamakmu, Kalau Kau Bilang ku Bunuh Kau,”.

Selain itu, RS juga mengancam dengan nada yang lain”Jangan Kau Bilang Sama Bosmu Ya, Kalau Kau Bilang Awas Kau Ya,”.

“Saat ini RS sudah diamankan di Mapolres Tapanuli Selatan. Atas Perbuatanya RS di jerat Pasal 81 Subs pasal 82 Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

“Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan dan atau perbuatan cabul”.

“Ancaman Hukuman Paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas tahun) dan denda paling banyak Rp.5.000.000.000 ( lima miliar rupiah),” tutup AKP Paulus.

Reporter: Rinaldi Pandia
Copyright: patroli.co 2020

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *