Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /home/u327383418/domains/patroli.co/public_html/wp-content/themes/newsup/single.php on line 88

PATROLI.CO, TANGERANG – Sekrertaris Jenderal (Sekjen) DPP Ormas Badak Banten Hilman Sony Permana menggugat kemiripan nama Ormas yang diduga tidak terdaftar dengan menyurati Muspida Provinsi Banten yang terdiri dari Gubernur, Para Bupati/Walikota, TNI/Polri serta Kejaksaan.

Pernyataan gugatan itu berdasarkan dalam pemberitaan beberapa media online tertanggal 6 Desember 2020 serta pemantauan DPP Badak Banten adanya keberadaan Ormas yang menggunakan nama mirip Badak Banten yang mana dalam kurun waktu kurang lebih 2 bulan, DPP Badak Banten sudah menghimpun pengaduan – pengaduan dari Masyarakat dan anggota Badak Banten.

Hilman menyatakan bahwa menurut aturan hukum, ada dua jenis ormas, yang Pertama adalah Ormas berbadan hukum dan terdaftar di Menkumham, dan yang kedua adalah Ormas diduga tidak berbadan hukum dan terdaftar di Mendagri, tetapi dalam prakteknya ada juga Ormas yang tidak terdaftar baik di Menkumham maupun di Mendagri.

“Tentu saja ada perbedaan antara Ormas Berbadan Hukum dengan Ormas tidak berbadan hukum, Ormas berbadan hukum berhak atas pelayanan dari Pemerintah/Negara, sedangkan Ormas tidak berbadan tidak berhak atas pelayanan dari Negara/Pemerintah. Pemerintah dalam hal ini termasuk Pemerintah Daerah, dan kaitannya dengan Ormas diatur dalam UU Pemda Nomor 23 Tahun 2014,” kata Hilman, Rabu (24/2/21).

Selain itu, kata dia, Ormas berbadan hukum dapat melakukan perbuatan hukum atas nama organisasi contohnya melakukan kerjasama atau perjanjian-perjanjian dengan pihak lain dan tanggung jawab tersebut merupakan tanggung jawab organisasi, bukan perorangan, sedangkan Ormas tidak berbadan hukum tidak dapat melakukan kerjasama atau perjanjian-perjanjian dengan pihak manapun, kecuali atas nama pribadi, dan apabila terdapat permasalahan maka menjadi tanggung bersama (tanggung renteng).

“Lantas bagaimanakah status Ormas yang tidak termasuk dalam dua jenis Ormas tersebut atau yang disebut “Ormas tidak terdaftar”, apakah sah atau tidak?,” papar Hilman bertanya-tanya.

Menurut Hilman, Ormas tersebut tetap sah hanya saja tidak berhak mendapatkan pelayanan dari Pemerintah, dan Pemerintah bisa mengabaikan permohonan – permohonan atau tuntutan-tuntutan dari Ormas tersebut, termasuk Kepolisian, berwenang untuk tidak memberikan izin melakukan kegiatan organisasi.

Diduga ormas mirip Badak Banten adalah termasuk dalam jenis Ormas yang tidak terdaftar, artinya tidak sesuai dengan Undang-undang Ormas dan kaitannya dengan Ormas Badak Banten jelas ada.

“Kami Ormas Badak Banten merasa dirugikan dengan keberadaan Ormas tersebut karena merupakan pengelabuan nama Ormas, dengan menambahkan embel-embel di belakangnya, dan menurut istilah hukum adalah membonceng reputasi. Jelas ini harus ada tindakan dari kami selaku DPP Badak Banten, lain hal nya jika nama ormas tersebut tidak mencatut nama “Badak Banten” tegas Hilman.

Atas nama DPP Badak Banten berkirim surat kepada Muspida dengan poin-poin diantaranya adalah agar Muspida tidak memberikan fasilitas-fasilitas atau izin apabila Ormas tersebut melakukan Kegiatan, karena menurut pantauan, Ormas tersebut sudah beberapa kali melakukan kegiatan di sekitaran Kota Serang yang merupakan Ibukota Provinsi Banten, dan jika surat tersebut tidak di tindaklanjuti oleh Muspida, maka pihaknya selaku organisasi yang sah dan diakui oleh Undang-Undang akan melakukan aksi kepada Instansi yang memberikan izin kegiatan Ormas tersebut.

Hilman kembali menegaskan,  bahwa dengan menyurati Muspida merupakan tindakan preventif guna menjaga ketentraman dan ketertiban khususnya di Banten, guna manjaga iklim kondusif dan Pemerintahan yang baik (Good Government).

“Apabila surat kami tidak di tanggapi maka kami tidak menjamin iklim kondusif tersebut akan terjaga, bahkan kami tidak segan-segan melakukan upaya hukum, karena dengan adanya ormas yang mencatut nama dasar “Badak Banten” jelas membuat ketentraman kami terganggu, dan kami merupakan Ormas berbadan hukum dan juga jelas bagian dari Masyarakat dan sebagai Subyek Hukum yang mempunyai Hak untuk melapor,” tandasnya.

Perlu diketahui sebagaimana Perpu Ormas, pasal 59 ayat 3 huruf c, Ormas dilarang mengganggu ketentraman dan ketertiban umum dan diancam Pidana Kurungan minimal 6 bulan dan maksimal 1 tahun, dan dengan pencatutan nama “Badak Banten” jelas mengganggu ketentraman dan ketertiban umum, dan sejauh ini pihaknya sudah mengantongi beberapa nama yang mengaku sebagai Pendirinya.

“Pemerintah seharusnya menanyakan legalitas kepada Ormas tersebut, ingat AD/ART bukalah dokumen yang menyatakan ormas tersebut terdaftar, untuk ormas berbadan hukum disebut SK Menteri Hukum dan Ham, sedangkan untuk ormas tidak berbadan hukum disebut SKT (Surat Keterangan Terdaftar), kalau salah satu tersebut dapat ditunjukkan oleh Ormas tersebut, kami akan mempersilahkan, tetapi tetap akan melalukan proses jalur hukum berupa gugatan kepada instansi yang menerbitkan dalam ranah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” tutup Hilman.

Asep D Mulyadi
Patroli.co 2021

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *