Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /home/u327383418/domains/patroli.co/public_html/wp-content/themes/newsup/single.php on line 88

PATROLI.CO, ACEH BARAT – Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang juga Staf Khusus Wakil Presiden Republik Indonesia, KH Robikin Emhas menegaskan paham Islam Nusantara bukanlah agama baru seperti yang selama ini digembar-gemborkan oleh pihak yang tidak senang dengan agama Islam.

“Islam Nusantara adalah kekhasan yakni kebaikan, amaliah. Islam Nusantara itu bukan agama baru,” kata Robikin Emhas saat menjadi pembicara dalam Seminar Nasional Kebangsaan Nahdlatul Ulama di Meulaboh, Aceh Barat, Minggu (22/12/2019).

Menurutnya, paham Islam Nusantara adalah paham yang mengakomodasi kearifan lokal (local wisdom) atau praktik tradisi masyarakat Indonesia, yang tidak bertentangan dengan ajaran agama Islam sesuai dengan tuntunan Al Quran dan hadis shahih.

Misalnya, seperti peringatan maulid Nabi Muhammad SAW, tahlilan, zikir bersama atau praktik tradisi tepung tawar (peusijuek) di Aceh atau kegiatan kegiatan lain yang bersifat lokal di masyarakat suatu daerah.

Dalam kearifan lokal yang selama ini dilakukan oleh umat Islam, maka selalu memanjatkan doa kepada Allah SWT dan mendoakan setiap kebaikan kepada orang lain, melalui tradisi lokal di sebuah daerah.

“Maka dari itu, jangan mau di adudomba pihak lain. Islam Nusantara mengakomodasi kearifan lokal seperti praktik tradisi masyarakat yang tidak bertentangan dengan ajaran agama Islam. Itu adalah salah satu paham Islam Nusantara,” kata KH Robikin Emhas.

Kehadiran paham Islam Nusantara di Indonesia untuk melindungi umat Islam dari paham yang tidak sesuai dengan ajaran agama Islam dan kearifan lokal yang berlaku di setiap daerah di Indonesia.

Ia juga menegaskan, apabila ada praktik ajaran Islam yang dilakukan oleh suatu kelompok masyarakat di sebuah daerah tidak sesuai dengan tuntutan ajaran agama Islam dan hadist sesuai ajaran Nabi Muhammad SAW, maka PBNU juga tegas menolak setiap tindakan dan pemahaman yang tidak sesuai tersebut. (*) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *