Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /home/u327383418/domains/patroli.co/public_html/wp-content/themes/newsup/single.php on line 88

PATROLI.CO, JAKARTA – Menteri Kesehatan (Menkes) RI Terawan Agus Putranto telah menyetujui permohonan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dari Provinsi Jawa Barat, pada Sabtu 11 April 2020.

Menkes Terawan melalui Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Achmad Yurianto mengatakan, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, usai mendapat persetujuan memastikan bahwa pelaksanaan PSBB akan diberlakukan mulai 15 April 2020.

“PSBB Provinsi Jawa Barat berlaku hanya untuk lima wilayah, yaitu Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Kota Bogor, sebagai kota penyangga Ibu Kota,” ungkap Yuri di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Minggu (12/4/20).

Selain itu, Yuri menambahkan, permohonan pemberlakuan PSBB suatu wilayah akan disetujui dengan melihat sejumlah faktor.

“Seperti yang disampaikan Gubernur Jawa Barat, pasokan logistik, sarana kesehatan, jaminan sosial, transportasi diatur lebih baik, dan sudah disedialan dengan baik,” kata Yuri melanjutkan.

Sebelumnya, Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta telah menerapkan PSBB secara resmi mulai Jumat (10/4) pukul 00.00 WIB dengan dasar hukum Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020, dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19.

Penerapan PSBB bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona jenis baru COVID-19 yang grafik kasusnya terus meningkat setiap harinya. DKI Jakarta menjadi episentrum COVID-19 di Indonesia.

Redaksi
Copyright: patroli.co 2020

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *