Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /home/u327383418/domains/patroli.co/public_html/wp-content/themes/newsup/single.php on line 88

PATROLI.CO, GOWA – Kuasa hukum pemilik tanah resdistribusi yang berlokasi di Kel. Romang Polong, Kecamatan Sombaopu, Gowa yang saat ini dibanguni oleh perumahan PT Aroel Putra Mandiri merasa keberatan jika Pemkab Gowa mengeluarkan izin mendirikan pembangunan (IMB). Sebab tanah tersebut masih bersengketa dan tanah itu adalah tanah milik pemegang redis yang diakui oleh pemerintah.

Lebih lanjut kuasa hukum pemilik Redis, Samsibar mengatakan, bahwa tanah tersebut hingga saat ini belum diganti rugi maupun dijual sehingga tetap menjadi milik para pemilik redis.

“masalah tanah redis telah di lakukan pertemuan baik di kecamatan maupun di DPRD, dan hasilnya tetap sama yakni rekomendasi penghentian aktivitas dilahan tersebut,” katanya Kamis (15/10/2020)

Herannya, lanjut Samsibar, ada rapat khusus yang akan membahas masalah izin PT. Aroel Putra Mandiri yang tidak melibatkan para pemilik redis, ini sangat aneh, sehingga pihak kami melayangkan surat kepada pemkab maupun pihak terkait didalamnya agar para pihak mengetahui ada hasil rekomendasi RDP DPRD Gowa yang menghentikan aktivitas perumahan dilokasi tersebut sampai ada penyelesaian kedepannya.

Dari hasil penelusuran awak media bahwa berdasarkan hasil RDP (Rapat Dengar Pendapat) yang digelar Komisi 1 dan III bertempat ruang rapat DPRD Kab. Gowa Selasa 25/08/2020 yang dibuka Wakil Ketua ll DPRD Kabupaten Gowa (Zulkifli. Alimuddin Tiro, ST)
bersama para Pimpinan dan Anggota Komisi I dan III DPRD Kabupaten Gowa serta dihadiri SKPD Terkait, Dimana membahas mengenai Lahan yang diserobot oleh pihak Developer PT. Aroel Mandiri Persada, diketahui tanah tersebut merupakan Tanah Retribusi milik Pemerintah Daerah yang
untuk dimanfaatkan sebagai lahan Masyarakat yang sudah diberikan
Pertanian dan Perkebunan.

RDP DPRD Gowa dihadiri beberapa Kepala Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pertanahan Kab. Gowa., Kepala Bagian Pemerintahan Setkab. Gowa, Kepala Badan Pertanahan Nasional Kab. Gowa, Camat Somba Opu, Lurah Romang Polong, Pihak Developer PT. Aroel Mandiri Persada dan Pihak Pelapor

Dalam hasil rapat tersebut setelah mendengarkan masukan dan tanggapan peserta Rapat maka Pimpinan dan
peserta Rapat berkesimpulan menyepakati dan memberikan rekomendasi kepada Pihak
Developer PT. Aroel Mandiri Persada untuk menghentikan kegiatan pembangunan dilokasi
tersebut selama dalam proses Hukum dan kepada Pihak Pemerintah Daerah untuk tidak mengeluarkan lzin mendirikan Bangunan (MB) kepada Developer PT. Aroel Mandiri Persada.

Adapun saat dikonfirmasi selaku yang mengeluarkan surat rapat koordinasi teknis. (khusus) yang seyogyanya dilakukan pada hari Kamis (15/10/2020) pukul 09.00 WITA. yang ditandatangani Plt. Sekda Gowa Dra. Kamsinah. MM. mengatakan dirinya belum mengetahui adanya surat panggilan rapat tersebut karena dirinya belum menerima lembarannya

“Saya tidak tahu dan belum ada kudapat itu surat yang kita maksudkan dan tidak ada itu rapat yang seperti kita pertanyakan. belum ada,” tutup Kamsinah melalui sambungan telpon Whatssaap kemedia ini.

Reporter: Mirwan Hamid
Copyright: patroli.co 2020

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *