Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /home/u327383418/domains/patroli.co/public_html/wp-content/themes/newsup/single.php on line 88

PATROLI.CO, BEKASI  – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat meminta pemerintah daerah tidak tinggal diam menyikapi fenomena banyaknya praktik penyimpangan seks homoseksual sebab perbuatan suka dengan sesama jenis dilarang oleh agama.

“Pemerintah Kabupaten Bekasi jangan tinggal diam lah, itu kelakuan yang abnormal, tingkah laku yang abnormal, itu abnormal, perbuatan dosa,” kata Plt Ketua Umum MUI Kabupaten Bekasi, Athoillah Murdjid di Cikarang, Rabu.

Athoillah mengatakan perlu dilakukan pendekatan secara persuasif kepada pelaku homoseksual dengan memberikan pengetahuan dan wawasan tentang agama secara lebih mendalam.

“Jangan dijauhi apalagi dicaci karena mereka akan membenci kita. Pemerintah daerah kerja sama dengan para ulama jadi sekarang ulama yang bergerak membina mereka sementara pemerintah daerah yang harus membantu ulama dalam rangka melancarkan kegiatan pembinaannya,” kata dia.

Menurut dia banyak faktor yang melatarbelakangi perilaku penyimpangan seksual ini sehingga menyebabkan penyakit masyarakat ini terus berkembang dan makin meresahkan.

Faktor pertama adalah faktor lingkungan dan pergaulan dimana faktor ini menjadi salah satu penyebab berkembangnya perilaku menyimpang seperti homoseksual.

“Ini bukan tidak menular, ini menular karena dari pergaulan itu orang yang normal bisa terbawa arus dan akhirnya ikut-ikutan menjadi homoseksual,” katanya.

Faktor selanjutnya adalah minimnya pendidikan agama sebab keimanan seseorang bisa jadi penentu perilaku seks menyimpang terlebih mereka yang sudah menikah.

Pola asuh keluarga juga menjadi faktor penentu selanjutnya semisal saat masih berusia dini teman bermainnya tidak tepat.

Athoillah melanjutkan untuk menghindari terjadinya penyimpangan seksual pada pasangan suami istri keduanya harus bisa memahami satu sama lain seperti seorang istri harus cakap memberikan pelayanan yang baik begitu juga dengan suami yang memberikan tanggung jawab ekonomi atas istri dan keluarganya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *