Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /home/u327383418/domains/patroli.co/public_html/wp-content/themes/newsup/single.php on line 88

PATROLI.CO, TANJUNG BALAI – Satresnarkoba Polres Tanjung Balai telah berhasil meringkus tersangka pengedar narkoba jenis sabu inisial CIB (33) di Jalan Hiu, Kota Tanjung Balai, Selasa (7/7/20).

Adapun barang bukti 1 plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 4,16 gram, 1 buah hp merek I Cherry warna hitam, dan 1 unit sepeda motor merek Honda Beat warna putih tanpa plat nomor.

Sebelumnya, berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya bahwa di Halan Hiu ada seorang laki-laki yang akan bertransaksi narkoba jenis shabu.

Dari informasi tersebut, team Unit 2 Opsnal Sat Res Narkoba yang dipimpin Aiptu NB.Harianja langsung melakukan penyelidikan di lokasi dengan melakukan undercover buy dan menyamar sebagai pembeli shabu.

Pada saat mau bertransaksi kepada tersangka pengedar shabu, CIB yang sedang berdiri dipinggir jalan sedang menunggu pembelinya.

Demikian juga tersangka melihat kedatangan petugas yang menyamar sebagai pembeli, tampa ada kecurigaan dan bertransaksi narkoba jenis shabu.

Sehabis bertransaksi shabu kepada petugas sat res narkoba langsung melakukan penangkapan terhadap pengedar shabu, kemudian dilakukan intrograsi terhadap tersangka juga mengakui bahwa shabu tersebut adalah miliknya.

Selanjutnya, CIB dan barang bukti, langsung di bawa ke kantor, untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Reporter: Rinaldi Pandia
Copyright: patroli.co 2020

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *