Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /home/u327383418/domains/patroli.co/public_html/wp-content/themes/newsup/inc/ansar/hooks/hook-index-main.php on line 104

PATROLI.CO, SERANG – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial AG oknum guru di Sekolah Dasar Negeri (SDN) wilayah Kabupaten Serang diduga mencabuli anak yatim-piatu yang masih di bawah umur.

Atas kejadian tersebut, gadis malang inisial IT (19) harus kehilangan masa depannya akibat dugaan perbuatan bejad AG semenjak masih duduk di bangku Sekolah Dasar hingga akhirnya terungkap belum lama ini.

Sementara, menurut Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan  Perempuan Dan Anak (P2TP2A) di wilayah tersebut pada Sabtu (25/9/20) mengatakan bahwa kasusnya sudah pendampingan pihak Polres setempat, sehingga sedang dalam proses.

Kepala Desa setempat menyayangkan kejadian ini dan membenarkan terjadinya dugaan kasus pencabulan yang dilakukan oknum pengajar yang juga ASN.

“Saya sangat prihatin dengan kejadian dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur warga kami,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua RW setempat juga membenarkan kejadian yang menimpa warganya.

“Saya kasian dengan anak ini, dia anak yatim piatu, yang saya sesalkan terduga pelakunya oknum guru. Kasus ini terkuak saat terjadinya cekcok disertai penganiayaan,” terangnya.

Kemudian, menurut komite sekolah tempat AG mengajar menuturkan menyesalkan kejadian itu. Padahal, menurutnya korban sudah dianggap seperti anak kandung sendiri oleh AG.

“Saya tidak habis pikir, dulu saya pernah melihat AG dan IT di sini, tapi saya tidak berpikiran aneh aneh karena namanya guru dan murid, apalagi korban katanya sudah dianggap anak angkatnya,” ungkap komite sekolah.

“Katanya kejadian itu semenjak IT SD, jadi sekitar 7 tahun. Setahu saya AG dalam proses Polres setempat,” tutupnya.

Reporter: Shauth Maressha
Copyright: patroli.co 2020

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *