Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /home/u327383418/domains/patroli.co/public_html/wp-content/themes/newsup/single.php on line 88

PATROLI.CO, PADANG PARIAMAN – Tim Gagak Hitam Polres Padang Pariaman yang dipimpin Iptu Abdul Kadir Jailani S.I.K berhasil menangkap terduga pelaku pencurian dengan kekerasan (Curat), Jumat (10/7/20).

Kejadian bermula saat korban Rahmad (18) hendak menukar knalpot sepeda motor jenis Suzuki FU BA 5017 AA di sebuah shorum motor Kecamatan Kurai Taji Pariaman pada 27 Juni 2020. Kemudian, Rahmad bertemu dengan terduga pelaku yang tidak dikenal menawarkan knalpot motor yang dicari lalu terduga pelaku mengajak korban ke rumahnya.

Tanpa ada rasa curiga korban mengikuti dengan sepeda motornya, sementara terduga pelaku mengendarai Mobil Xenia. di tengah perjalanan terduga pelaku memaksa korban Rahmad turun dari motornya, selanjutnya merampas sepeda motor tersebut, dan korban langsung melaporkan kejadian ke Polres Padang Pariaman.

Iptu Abdul Kadir menjelaskan, setelah meneriman laporan dari korban Tim Gagak Hitam langsung melakukan penyelidikan dan mengantongi identitas terduga pelaku dari ciri-ciri dan kendaraan yang digunakan pada 9 Juli 2020.

“Tim mendapat informasi bahwa terduga pelaku hendak pulang dari Riau ke Kayu Tanam Padang Pariaman dan tim langsung melakukan pengintaian dengan meminta bantuan dari Polres 50 Kota untuk melakukan penindakan di depan Polres 50 Kota pada 9 Juli 2020 jam 01.30 WIB,” terang Abdul.

Saat diinterogasi, terduga pelaku DA (22) mengakui perbuatannya. dari pengakuannya sepeda motor jenis FU tersebut telah dijual di daerah Pekan Baru Riau.

Selain itu, pengembangan polisi DA juga mengakui tindak kejahatan bahwa Mobil Xenia yang digunakan hasil curian.

Kemudian Tim Gagak hitam berhasil mengamankan barang bukti 1 unit sepeda Motor Jenis Suzuki FU BA 5017 AA di sebuah rumah HT yang saat ini DPO.

“Atas perbuatannya, DA dikenakan Pasal 365 dengan ancaman diatas 5 tahun penjara,” tutup Abdul.

Reporter: David
Copyright: patroli.co 2020

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *