Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /home/u327383418/domains/patroli.co/public_html/wp-content/themes/newsup/inc/ansar/hooks/hook-index-main.php on line 108

PATROLI.CO, PADANG PARIAMAN – Tim Gagak Hitam Satreskrim Polres Padang Pariaman menindaklanjuti laporan Polisi No : LP / 15 / I / 2021 / Polres tanggal 11 Januari 2021 tentang dugaan tindak pidana penipuan atau pengelapan dengan modus investasi jual beli paket voucher internet dengan keberhasilannya menangkap para terduga pelaku yang terjadi di Pasar Kandang Nagari Balah Hilir Lubuk Alung Kecamatan Lubuk Alung Kabupaten Padang Pariaman.

Kanit Opsal Gagak Hitam, Aipda Hendri Haryono yang akrab disapa Hen Mob menyampaikan bahwa terduga pelaku berinisial AK (34) seorang pedagang pada Senin (22/2/21) sekira pukul 17.45 WIB TKP di Korong Kampung Apar Nagari Sungai Buluh Utara Kecamatan Enam Lingkung Kabupaten Padang Pariaman.

“Terduga AK melakukan modus investasi jual beli paket voucher internet hingga kurang lebih setengah Miliar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dari beberapa orang korban,” ungkap Hen Mob.

Dikatakannya, kejadian tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 Jo 372 Jo 64 KUHPidana.

“AK ditangkap di rumah makan yang berada di Korong Kampung Apar untuk dimintai keterangan perihal perkara yang dipersangkakan. Selanjutnya tanpa ada perlawanan dibawa ke Kantor Polres Padang Pariaman guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tutup Hen Mob.

Davit
Patroli.co 2021


Warning: Undefined variable $post in /home/u327383418/domains/patroli.co/public_html/wp-content/themes/newsup/inc/ansar/hooks/hook-index-main.php on line 117

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *