Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /home/u327383418/domains/patroli.co/public_html/wp-content/themes/newsup/single.php on line 88

PATROLI.CO, JAKARTA – Penasehat hukum di perkara kisruh PT Kahayan Karyacon, Wilson Lalengke menyebut tentang kebobrokan oknum penyidik Bareskrim Polri yang diduga keras menyalahgunakan otoritasnya sebagai penyidik terhadap terlapor Leo Handoko.

“Oknum penyidik Bareskrim Polri diduga merekayasa kasus pelaporan direktur perusahaan PT. Kahayan Karyacon oleh komisaris perusahaan itu, Mimihetty Layani sebagai modus memeras Leo bersama 3 orang terlapor lainnya,” kata Wilson.

“Tidak hanya Leo dan kawan-kawan, notaris pembuat akta perusahaan hebel juga diduga kuat dipalak Rp. 10 juta oleh oknum penyidik bergelar doktor tersebut,” ungkap Wilson menambahkan.

Kini, kata Wilson, kesemrawutan proses hukum atas pengusaha bata ringan di Cikande, Serang, Banten, itu berpindah ke lembaga Kejaksaan Negeri Serang. Pemaksaan kasus perdata – kisruh antara komisaris dengan direksi PT. Kahayan Karyacon – ke delik pidana oleh penyidik di Bareskrim Polri diduga telah menghasilkan kebingungan luar biasa di sisi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang.

“Kebingungan itu akhirnya menyeret JPU yang menanangani kasus ini, Budi Atmoko, SH, kepada kekonyolan berikutnya menyusun dakwaan yang dinilai obscuur libel atau dakwaan kabur alias tidak jelas, alias ngawur, alias ngibul,” kata Wilson.

Ia juga mengatakan bahwa baginya dakwaan yang disusun oleh JPU yang dibacakan di persidangan pada Selasa, 5 Januari 2021 lalu diduga upaya lanjutan merekayasa kasus dengan cara mengakali isi BAP yang dibuat Bareskrim Polri agar terlihat seolah-olah terdakwa bersalah.

“Pasal yang didakwakan saja berbeda dengan kasus yang dilaporkan pelapor Mimihetty Layani dan yang disidik oleh penyidik Bareskrim Polri. Mimihetty mempersoalkan dugaan pemalsuan dokumen dan atau memasukan data palsu (pasal 263 dan 266 KUHP) ke dokumen akta notaris yang dibuat oleh Notaris Ferri Santosa, SH, M.Kn. Namun, JPU Budi Atmoko justru mendakwa Leo dengan tuduhan penipuan (pasal 378 KUHP). Pasal penipuan ini tidak ada dalam BAP Polisi. Yaa, jelas ngawur JPU itu,” ungkap Wilson yang mengawal kasus ini sejak awal.

Ketika dikonfirmasi, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Serang, Yogi Wahyu Buana, SH, terkait dugaan keteledoran JPU dalam penyusunan dakwaan, Yogi berdalih bahwa pasal tersebut ada dalam BAP. Setelah diminta untuk menunjukkan keberadaan pasal tersebut tertulis di BAP, sang Kasi Pidum ini terlihat gagu dan berusaha mencari alasan lainnya.

“Pak Yogi akhirnya mengatakan bahwa penambahan pasal 378 ke surat dakwaan adalah sebagai hasil konsultasi dan arahan pimpinan. Bagi saya ini mengindikasikan bahwa Kejaksaan itu bukan diisi oleh oknum-oknum yang mau menegakkan kebenaran dan keadilan bagi warga masyarakat yang terlibat dalam persoalan hukum. Jadi, kalau pasal yang disangkakan oleh polisi dianggap akan sulit dibuktikan di pengadilan, maka dengan seenaknya saja bisa dirobah atau ditambahkan pasal lainnya,” urai Wilson.

Kejanggalan lain, tambah Wilson, JPU menyebut Leo Handoko yang hanya seorang direktur di PT. Kahayan Karyacon, sebagai direktur utama dalam surat dakwaannya.

“Mungkin karena panik dan sibuk mencari pasal yang bisa menyeret terdakwa divonis bersalah, JPU akhirnya tergelincir membuat kesalahan fatal dalam menerangkan posisi hukum terdakwa. Kekeliruan penyebutan Leo sebagai direktur utama inilah yang akhirnya digunakan oleh penasehat hukum terdakwa sebagai salah satu senjata pamungkas untuk mementahkan dakwaan JPU,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, penasehat hukum Leo Handoko, Endang Sri Fhayanti, SH, MH, telah mengajukan dan membacakan eksepsi atau keberatan atas dakwaan JPU di persidangan kedua, Selasa, 12 Januari 2021, lalu. Dalam eksepsinya, advokat yang populer disapa Angel ini mengatakan bahwa sudah sepatutnya dakwaan JPU dinyatakan obscuur libel alias dakwaan kabur dan harus ditolak.

“Itu sangat jelas JPU ngawur alias ngibul dan termasuk kategori memberikan keterangan bohong di pengadilan. Berdasarkan Akta Notaris perusahaan itu, juga tertuang dalam BAP, jabatan Leo Handoko di PT. Kahayan Karyacon hanya direktur, bukan direktur utama. Tapi saya sudah bisa menduga, JPU nanti dalam nota jawabannya akan mengatakan itu sebagai kesalahan ketik saja,” ujar Wilson lebih lanjut.

Menurutnya, jika JPU menggunakan dalih salah ketik dalam penyampaian jawaban atas eksepsi penasehat hukum Leo Handoko, maka JPU dan semua pihak yang terlibat dalam kesalahan itu seharusnya diberhentikan dengan segera.

Namun demikian, Wilson juga merasa kasihan kepada Kejari Serang. Pasalnya, dugaan kekeruhan masalah ini adalah buah dari kekacauan di tingkat penyidikan di Bareskrim Mabes Polri. Jika saja proses di Bareskrim berjalan sesuai prosedur hukum yang benar tanpa dibarengi oleh sifat dan perilaku ingin memperkaya diri bermodus UUD (ujung-ujungnya duit) dan KUHP (kasih uang habis perkara), tentunya JPU tidak akan tertimpa ‘musibah’ seperti yang dihadapi JPU itu.

“Saya kasihan juga sebenarnya terhadap JPU, hingga sakit dia sekarang, katanya terjangkit Covid-19. Semoga lekas sembuh. Dan paling penting, JPU itu bisa berjuang menegakkan kebenaran dan keadilan di persidangan-persidangan berikutnya,” tutup Wilson. (Shauth Maressha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *