Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /home/u327383418/domains/patroli.co/public_html/wp-content/themes/newsup/inc/ansar/hooks/hook-index-main.php on line 104

PATROLI.CO, JAKARTA – Pihak kepolisian telah menetapkan dua anggota Polri aktif berinisial RM dan RB sebagai tersangka kasus penganiayaan berupa penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan.

Hingga saat ini keduanya masih diperiksa intensif di Markas Polda Metro Jaya.

“Tadi pagi sudah ditetapkan sebagai tersangka. Tadi siang dilakukan pemeriksaan bagi tersangka,” ucap Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono, Jumat (27/12/2019).

Brigjen Argo mengatakan pemeriksaan kedua tersangka dilakukan dengan pendampingan Mabes Polri. Keduanya ditangkap di Cimanggis, Depok, Jawa Barat.

“Tadi siang pemeriksaan sebagai tersangka dan ada pendampingan hukum dari Mabes Polri,” kata Argo, seperti dilansir Humas Polri di laman polri.go.id.

Seperti diketahui, penyidik senior KPK Novel Baswedan disiram air keras pada 11 April 2017 lalu di dekat kediamannya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Timur. Novel disiram usai melaksanakan salat subuh di Masjid Al Ihsan, atau berjarak 4 KM dari kediamannya.

Akibatnya mata kiri mengalami luka cukup parah hingga harus dioperasi di Singapura.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *