Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /home/u327383418/domains/patroli.co/public_html/wp-content/themes/newsup/inc/ansar/hooks/hook-index-main.php on line 104

PATROLI.CO, SERANG – Personel Unit Reskrim Polsek Curug amankan dua pemuda yang melakukan balap liar di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten, Kota Serang, Sabtu (11/4/20) malam.

Kapolsek Curug Polres Serang Kota Iptu Shilton mengatakan, dua pemuda tersebut, An (23) dan Ad (25) dua warga asal Kecamatan Baros, Kabupaten Serang dan Kecamatan Kaduhejo, Kabupaten Pandeglang. Keduanya terancam kurungan penjara 1 tahun.

“Keduanya telah kami tetapkan sebagai tersangka karena melakukan aksi balapan liar sesuai Pasal 93 jo Pasal 9 UU No.6 Tahun 2018 dan Ps 218 KUHP tentang dengan sengaja mengumpulkan massa dan tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh yang berwenang,” terang Kapolsek Iptu Shilton, Minggu (12/4/20).

Menurutnya, sebelumnya sekitar pukul 23.00 WIB, petugas polsek mendapatkan informasi dari masyarakat ada balapan liar di kawasan KP3B. Warga merasa resah karena setiap akhir pekan kawasan tersebut selalu dijadikan ajang balapan liar, tak terkecuali di waktu pandemi Covid-19 saat ini.

“Petugas dan masyarakat beberapa kali membubarkan namun tak kunjung berhenti,” jelas Kapolsek.

Reporter: Ayu Amel
Editor: Joko
Copyright: patroli.co 2020

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *