Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /home/u327383418/domains/patroli.co/public_html/wp-content/themes/newsup/inc/ansar/hooks/hook-index-main.php on line 104

PATROLI.CO, SERANG – Peredaran Gas LPG 3 kg bersubsidi bersegel biru yang diperuntukkan di wilayah Kabupaten Tangerang diduga marak memasuki ke Kabupaten Serang.

Hal itu terjadi saat dipantau oleh anggota LSM Gerak Indonesia Sahari bersama Imam dari anggota LSM Gerak Nurani Rakyat (GNR) dan Wartawan Patroli.co di Kabupaten Serang, Selasa (20/10/2020) sekira pukul 21.00 WIB.

Saat telusuri di lapangan, beberapa unit mobil losbak jenis grand max dan carry mengangkut Gas Lpg 3kg yang berlabel warna biru, dari wilayah Kabupaten Tangerang melewati perbatasan Kabupaten Serang.

Salah satu sopir, saat menurunkan gas LPG 3 kg di warung sembako di kampung Banjarsari Desa cikande kecamatan cikande kabupaten Serang mengaku mendapat Gas LPG 3 kg dari sejumlah warung eceran di Kabupaten Tangerang.

“Ini gas 3kg saya dapat beli dari sejumlah warung eceran di wilayah Tangerang pak,” ucap sopir saat diwawancarai Wartawan Patroli.co di Kabupaten Serang, Selasa (20/10/20).

Sementara itu, anggota LSM Gerak Indonesia, Sahari menjelaskan tentang acuan batas wilayah distribusi, sebagaimana undang undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dapat ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda 60 miliar.

Sahari Angota dari LSM Gerak indonesia menyayangkan hal itu terjadi.

“Bagaimana ini bisa terjadi, jika memang mereka membeli dari Agen LPG. Seharusnya para agen LPG tersebut harus menjelaskan kepada para pembeli dalam jumlah yang banyak terkait di wilayah mana saja ini akan dibawa harusnya para agen paham akan hal itu,” tutur Sahari.

“Agen harusnya menjelaskan terkait zona batas wilayah yang sudah ditentukan oleh pemerintah bukan sebebas ini, dan perlu harus diawasi atau ditindaklanjuti oleh pihak berwenang, karna UU-nya sangat jelas tertuang tentang Minyak dan gas bumi,” tutup Sahari.

Reporter: Shauth Maressha
Copyright: patroli.co 2020

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *