Pengadilan Tinggi Lantik Advokat di Wilayah Hukum Banten

PATROLI.CO, BANTEN – Ketua Pengadilan Tinggi Banten Wisnu Wardoyo, SH. melantik Advokat dari PERADI, PPKHI, PERADIN, PERADAN di Kantor Pengadilan Tinggi Banten, Rabu (2/12/20).

Turut hadir, Dewan Pimpinan Nasional PERADAN Indranas Gaho,S.H., M.Kn.,CLA., yang diwakili oleh Ketua DPW PERADAN Banten David P Munthe,SH, dan wakil ketua DPW PERADAN Banten Wahyu,S.H.

Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No 18 tahun 2003 pasal 4 ayat 1, sebelum menjalankan profesi advokat wajib bersumpah atau berjanji menurut agamanya di sidang terbuka di Pengadilan Tinggi.

Sumpah yang diucapkan mengandung tanggungjawab terhadap bangsa dan Negara Republik Indonesia, tanggungjawab memelihara Pancasila dan Undang- Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945, serta tanggungjawab untuk kesejahteraan rakyat dan bertanggung jawab untuk menjalankan profesi baik kepada klien, pengadilan negara, masyarakat dan diri sendiri.

Sumpah ini disaksikan diri sendiri dan oleh semua yang hadir termasuk para keluarga pengacara, yang penting sekali yang harus disadari bahwa sumpah ini disaksikan oleh Tuhan Yang Maha Esa, sumpah ini hendaknya diucapkan secara sungguh sungguh, ini janji kepada Tuhan Yang Maha Esa dan harus ditepati dengan segala keiklasan dan kejujuran.

David P Munthe,S.H., saat diwawancara awak media menyampaikan bahwa di situasi pandemi covid-19 ini seluruh peserta harus taati protokol kesehatan , seperti memakai masker , mencuci tangan dan menjaga jarak , dan wajib membawa hasil rapid tes , untuk memastikan bahwa semua peserta tidak tidak ada yg terpapar covid 19.

“Syukur puji Tuhan acara berjalan dengan baik , dan berharap semua advokat yang baru dilantik dapat menjalankan amanah dengan baik,” tuturnya.

Drs.HM.Zulkarnain,M.M., M.H., yang baru dilantik menjadi advokat PERADAN menyampaikan sangat senang.

“Saya sangat senang walaupun disituasi pandemi covid-19 ini tetap bisa mengikuti sumpah advokat yang tentunya harus mengikuti protokol kesehatan,” tutupnya.

Reporter: Shauth Maressha
Copyright: patroli.co 2020

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours