Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /home/u327383418/domains/patroli.co/public_html/wp-content/themes/newsup/inc/ansar/hooks/hook-index-main.php on line 104

PATROLI.CO, LAMPUNG UTARA – Kepolisian Daerah (Polda) Lampung melalui Direktorat Pembinaan Masyarakat (Ditbinmas) menggelar asistensi dan sosialisasi Peraturan Kepolisian (Perpol) nomor 4 tahun 2020 kepada pengguna jasa pengamanan dan anggota Satuan Pengamanan (Satpam) di Aula Mapolres Lampung Utara, Rabu (16/12/2020).

Hadir dalam sosialisasi tersebut, Dirbinmas Polda Lampung, Kombes Pol
Anang Triarsono, S.I.K., M.Si. Kasubdit Satpam AKBP Feriwanto, Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho Martono, S.I.K. M.Si., Kasat Binmas Polres Lampura AKP Ruzan Afani, Sekretaris Asosiasi Badan Usaha Jasa Pengamanan Indonesia (Abujapi) Provinsi Lampung, AKBP Eko Supriadi, Perwakilan instansi pengguna tenaga satuan pengamanan, para badan usaha jasa pengamanan dan perwakilan anggota satuan pengamanan.

Dirbinmas Polda Lampung, Kombes Pol Anang Triarsono mengatakan, sosialisasi ini dilakukan dalam rangka optimalisasi aksi menuju anggota Satuan Pengamanan (Satpam) yang tangguh dan profesional guna mendukung terciptanya Satpam yang profesional dalam melaksanakan tugas.

Disamping itu, sosialisasi Perpol nomor 4 tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa ini juga  mengatur mengenai perubahan seragam Satpam dan pengaturan seragam.

“Perkap nomor 4 tahun 2020 ini diharapkan kedepannya satpam menggunakan seragam baru yang harus digunakan,” kata Anang usai menghadiri sosialisasi.

Selain menggunakan seragam yang baru, lanjut Anang, Satpam juga diwajibkan untuk melaksanakan pendidikan dasar (Diknas), jika sudah melaksanakan Dikdas satpam diwajibkan memiliki kartu tanda anggota (KTA).

Lebih lanjut, Anang mengatakan, hampir terdapat kesamaan antara seragam Polri dan Satpam. Dimana seragam satpam yang baru ini berwarna lebih terang dari warna seragam Polri.

“Dari sejarah atau filosofi Satpam itu hadir atau ada karena kebutuhan lapangan di dalam pembinaan Polri,” terangnya.

“Dengan sosialisasi ini diharapakan selain menggunakan seragam yang baru satpam juga mendapatkan pemahaman terkait pam swakarsa dan mengetahui tupuksi khususnya dalam melakukan koordinasi di lapangan,” imbuh Anang.

Sementara itu, di tempat yang sama, Sekretaris Abudafi, AKBP Eko Supriadi selaku wadah yang memberikan sosialisasi dan pembinaan terhadap perusahaan badan usaha jasa pengamanan menegaskan, jika ada badan usaha jasa pengamanan yang tidak mentaati terhadap peraturan maka asosisi akan memberikan pembinaan dan selanjutnya diwajibkan mentaati ketentuan memenuhi persyaratan Surat Ijin Operasional (SIO) yang sudah diatur dalam Peraturan Kepolisian nomor 4 tahun 2020.

“Jadi badan usaha jasa pengamanan diwajibkan untuk mentaati peraturan, jika tidak ada SIO maka itu tidak sah,” tutup Eko.

Hendri Yadi
Copyright: patroli.co 2020

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *