Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /home/u327383418/domains/patroli.co/public_html/wp-content/themes/newsup/inc/ansar/hooks/hook-index-main.php on line 104

PATROLI.CO, MAKASSAR – Pengadilan Negeri Makassar menghentikan aktivitas persidangan selama 12 hari kedepan terkait munculnya kasus covid-19 di lingkungan kantor tersebut.

Lewat keterangan tertulis, Ketua PN Makassar Tito Suhud SH MH menyampaikan bahwa ada 6 orang yang positif Covid19.

“Mohon maaf dan ijin menyampaikan pada bapak ibu sekaitan dengan hasil pelaksanaan swab tgl 14 Desember 2020 kemarin, bahwa ada 6 orang suspect covid-19 positif kantor ditutup sementara,” terangnya, Rabu (16/12/2020)

Lebih lanjut, Tito menyampaikan bahwa terhitung mulai tanggal 16 Desember 2020 hingga 27 Desember 2020 aktivitas kantor Pengadilan akan diberhentikan sementara.

Namun ditambahkan, terkait audit reguler besok oleh Bawas tetap terlaksana dengan kehadiran limitatif, yakni Wakil Ketua, Hakim Pengawas Bidang, Panitera, Sekretaris, Kepala Bagian, Para Panitera Muda, Para Kasubbag, dan Pengelola Keuangan dan SIPP

“Berkaitan dengan persidangan diharapkan majelis dapat menyesuaikan dan melaporkan guna diumumkan penundaan sidangnya,” tutupnya.

Mirwan Hamid
Copyright: patroli.co 2020

By Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *