Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /home/u327383418/domains/patroli.co/public_html/wp-content/themes/newsup/inc/ansar/hooks/hook-index-main.php on line 104

PATROLI.CO, SERDANG BEDAGAI – Terduga pelaku penyalahguna narkotika Mahrup (51) tak berkutik saat digrebek Unit Reskrim Polsek Dolok Masihul di rumahnya Rabu (6/1/202) sekira pukul 18.00 WIB.

Dari TKP, turut disita petugas barang bukti 1  lembar plastik klip transparan sedang yang berisikan butiran kristal warna putih yang diduga  sabu, 5 lembar plastik klip transparan kecil yang berisikan butiran kristal warna putih yang diduga sabu.

1  lembar plastik klip transparan kecil sisa sabu,1 lembar plastik klip transparan sedang kosong, 1 lembar plastik klip transparan besar yanh berisikan 60 plastik klip transparan kecil kosong, 1 gunting sedang,1 pisau silet, uang Rp230 ribu dan 1  unit HP

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang SH MHum didampingi Kapolsek Dolok Masihul AKP Khairul Saleh mengatakan, Senin (11/1/2021) penangkapan terduga pelaku menindak lanjuti informasi dari masyarakat tentang sering terjadi peredaran gelap narkotika di TKP.

Selanjutnya Kanit Reskrim Polsek Dolmas IPDA Zulfan Ahmadi, SH bersama anggota opsnal melakukan serangkaian penyelidikan guna mengetahui keberadaan target operasi (TO)  yang berada dirumahnya.

Tanpa membuang waktu,  Kanit Reskrim Ipda Zulfan Ahmad,SH bersama tim opsnal langsung melakukan penggerebekan dan menemukan tersangka didalam kamar sedang mengecak atau paketin sabu.

Dengan disaksikan Kepala Desa Dermawan dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti diruang tamu yang diakui adalah miliknya.

Dari hasil interogasi, Mahrup memperoleh narkotika sabu dari seseorang yang dikenal bernama Ayah (55).

Selanjutnya dilakukan pengembangan terhadap Ayah, namun terduga pelaku tidak mengetahui rumahnya sehingga bersama barang bukti diboyongbke komando.

“Terduga pelaku dikenakan pasal 114  subs pasal 112 dari UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tutup Kapolres.

Haris
Patroli.co 2021

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *