Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /home/u327383418/domains/patroli.co/public_html/wp-content/themes/newsup/inc/ansar/hooks/hook-index-main.php on line 104

Patroli.co, Padang Pariaman – Satreskrum Polres Padang Pariaman dengan Kasat Reskrim AKP Ardiansyah Rolindo Saputra, SIK, MH dalam laporan menyampaikan Keberhasilan Penangkapan Tersangka Kasus Tindak Pidana Pencurian di berbeda Lokasi Tempat Kejadian Perkara di Wilayah Hukum Polres Padang Pariaman, dalam 3 Hari para Tersangka Berhasil di Tangkap.

Kasat Reskrim AKP Ardiansyah Menyampakan Terlaksananya Penangkapan tersangka Pencurian dengan Laporan Polisi Nomor : LP/24/III/2021/Polsek Batang Anai tanggal 22 Maret 2021 Pelaku inisaial ( MG )33 Tahun seorang Sopir Beralamat di Indarung Kec.Lubuk Kilangan Kota Padang.

pelaku berhasil Mengasak berupa tas pingang warna biru yang berisikan uang lebih Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah), dan 1 (satu) unit HP Pada Hari senen sekira Pukul 06.30 wib bertempat Di Korong Kampung Apar Nagari Sungai Buluh Utara Kecamatan Batang Anai Kabupaten Padang Pariaman.

“MG Berhasil di amankan pada KamisĀ  22 /04/2021 sekira 19.30 berLokasi di Sungai Saren RT 13 Kel. Bram itam kiri Kec. Bram itam Kab.Tanjung Barat Provinsi Jambi” Kata Ardiansyah dan pada Sabtu 24 /04/ 2021 sekira pukul 04.30 Wib di Kec. Sangir Kab. Solok Selatan kita juga melakukan Penangkapan Tersangka yang berinisal ( RP ) 36 Tahun seorang Wiraswasta, ia diamankan sewaktu pelaku sedang persiapan sahur puasa di rumah pelaku. dari pelaku di sita berupa 1 (satu)pucuk senjata air soft gun. Penangkapan Tersangka ini dilakukan hasil dari pengembangan sebelumnya telah dilakukan penangkapan tersangka MG.Ungkap Ardiansyah

Lanjut ia mengatakan pada Hari Jum,at 23/04/2021 sekira pukul 21.00 Wib di Lokasi Siteba Kota Padang kita f juga Mengamankan seseorang yang menguasai barang hasil Tindak Pidana pencurian terkait LP/05/III/2021/Sek Nan Sabaris. Tersangka di amankan Atas Nama inisial ( ZA ) 21 Tahun Mahasiswa yang berdomisili di Kec.Mungka Kab.Lima Puluh Kota, tersangka Melakukan tindakan nya Pada 1/03/ 2021 Mengambil berupa 1 (Satu) unit HP iPhone 6S Pada Hari Senin sekira Pukul 06.00 wib bertempat Di Korong Kubu Tapakis Kec.Ulakan Tapakis Kabupaten Padang Pariaman.

“pelaku di hubungi oleh TIM gagak hitam dan bertemu di daerah Siteba kota Padang untuk menyerahkan barang yang terkait dengan tindak pidana pencurian, Barang bukti hasil dari curian terkait LP/05/III/2021/Polsek Nan Sabaris di temukan untuk di kembangkan dalam mencari pelaku” ungkap Ardiansyah.

Para Tersangka kini telah diamankan dengan barang Bukti untuk Pemeriksaan Lebih Lanjut.Tutup Ardiansyah

Reporter : Rio

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *