Dampak Revitalisasi, Ibu Marni Terima Rumahnya Dibongkar

PATROLI.CO, SERANG – Salah satu warga Kampung Kebalen, Kelurahan Banten, Kecamatan Kasemen, Kota Serang Ibu Marni (60) rumahnya terkena dampak revitalisasi sempat bertahan dengan berpegang memiliki Akta Jual Beli (AJB) namun akhirnya menerima rumahnya dibongkar, Rabu (26/2/20).

Pantauan awak media di lapangan, tampak alat berat (escavator) sedang membongkar rumah Ibu Marni, setelah sekian lama dirinya bertahan.

Menurut Satgas Kawasan Banten Lama, Babas, awalnya Ibu Marni sempat menolak rumahnya untuk dibongkar dengan alasan dirinya memiliki AJB dan ganti rugi yang diberikan tidak sesuai.

“Selain memiliki AJB, Ibu Marni merasa ganti rugi yang diberikan tidak sesuai,” terang Babas.

Menurut informasi yang didapat awak media, mantan Dewan DPRD Kota Serang, Rijal Azis mengaku sebagai keponakan Ibu Marni, dirinya meminta waktu sampai 31 Januari 2020 untuk berkordinasi dengan pihak BPN pada saat rapat dengan Ketua DPRD Kota Serang Budi Rustandi, Anggota Komisi IV DPRD Amanudin Toha, Kordinator Satgas Kawasan Banten Lama, Babas yang diadakan pada (06/01/20).

Setelah sampai waktu yang telah ditentukan, Ibu Marni tidak bisa menunjukkan AJB, sampai akhirnya hari ini Ibu Marni melalui Rijal menerima rumahnya dibongkar oleh petugas dari Dinas Perkim Provinsi Banten.

Babas juga mengatakan bahwa anak Ibu Marni meminta kepada petugas yang membongkar rumahnya agar dikerjakan dengan rapih, agar material masih bagus bisa digunakan kembali.

Reporter: Ayu (Amel)
Editor: Joko P
Copyright: patroli.co 2020

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *