Polres Serang Kota Amankan Pemuda Penjual Obat Terlarang

PATROLI.CO, SERANG – Kepolisian Resor (Polres) Serang Kota Polda Banten melalui Satresnarkoba berhasil mengamankan dua pemuda diduga penjual obat terlarang warna kuning yang berlogo MF jenis Heximer di Kota Serang, Jumat (28/2/20) pagi.

“Dua pemuda yang diamankan OS (26) dan AH (29) warga Kota Serang,” ujar Kapolres Serang Kota AKBP Edhi Cahyono, S.IK., melalui Kasat Resnarkoba Polres Serang Kota AKP Wahyu Diana, SH., ketika dikonfirmasi.

AKP Wahyu menjelaskan, penangkapan kedua tersangka berdasarkan laporan masyarakat yang merasa resah dengan keberadaan obat-obatan terlarang.

Berbekal laporan tersebut, pihaknya langsung memerintahkan personelnya untuk melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan pemantauan, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka.

“Kita temukan barang bukti berupa 1.534 butir obat terlarang jenis Heximer dan uang hasil penjualan sebesar Rp 150.000. Selanjutnya langsung diamankan ke Satresnarkoba Polres Serang Kota,” terang Kasat Narkoba.

Dikatakannya, tersangka mengakui sudah tiga bulan mengedarkan obat terlarang ini dengan sasaran anak-anak sekolah atau pelajar.

“Untuk mendapatkan pil-pil tersebut, tersangka membelinya dari seseorang berinisial P, kasus ini akan kita kembangkan,” tandasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal 196 jo 197 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana 10 sampai 15 tahun penjara.

Reporter: Ayu (Amel)
Editor: Joko P
Copyright: patroli.co 2020

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *