Terima Audiensi SPN Banten, Ketua DPRD Perjuangkan Aspirasi Buruh

PATROLI.CO, SERANG – Ketua DPRD Provinsi Banten Andra Soni menerima audiensi dari Serikat Pekerja Nasional (SPN) Banten terkait Omnibus Law Cipta Kerja serta penolakan terhadap isi RUU Omnibus Law yang dinilai merugikan pekerja di Ruang Rapat Ketua DPRD Provinsi Banten, Jumat (28/2/20).

Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Provinsi Banten, Andra Soni mengatakan, DPRD Provinsi Banten sebagai lembaga yang mewakili seluruh aspirasi masyarakat akan menyampaikan aspirasi tersebut kepada tingkatan yang lebih tinggi.

“Kami dengan senang hati akan berusaha menyampaikan aspirasi mereka kepada tingkat yang lebih tinggi, karena memang fungsi kami adalah menampung dan mendengar aspirasi masyarakat Banten,” ujarnya.

Menindaklanjuti hal itu, Andra Soni menegaskan, DPRD Provinsi Banten akan mengirim surat kepada Presiden dan DPR RI.

“Kami akan menyampaikan, bahwa kami telah menerima dan berdiskusi dengan unsur-unsur masyarakat baik mahasiswa, kelompok buruh, dan lain-lain terkait dengan RUU Cipta Lapangan Kerja, dan kami berharap ini menjadi masukan bagi pemutus RUU ini,” tuturnya.

Di samping itu, Andra Soni berencana akan melakukan pertemuan periodik berdasarkan masukan dari SPN terkait membahas kepentingan industri, buruh, dan lain-lain yang harus diketahui dan didiskusikan DPRD.

“Saya sudah sampaikan kepada Kabag Humas dari sisi DPRD saya ingin juga melakukan komunikasi regular dengan kawan-kawan buruh sehingga tidak perlu ada dalam konteks tertentu, hanya silaturrahmi biasa saja memperpanjang umur dan rejeki,” pungkasnya.

Sementara, Ketua Bidang Sosial Politik SPN Provinsi Banten, Ahmad Saukani menjelaskan, banyak kerugian yang didapat para pekerja khususnya buruh yang terkandung dalam Omnibus Law Cipta Kerja tersebut.

Dalam kacamata buruh, Ahmad Saukani menilai, Omnibus Law ini akan merampas hak-hak buruh dan lebih menguntungkan pengusaha.

“Itu (kerugian) banyak sekali, dari jam kerja akan dihitung per jam, kontrak dan penyerapan tenaga kerja tidak lagi dibatasi, fleksibel terhadap tenaga kerja asing, kemudian juga pidana bagi pengusaha yang nakal dan tidak taat aturan itu dihilangkan dan banyak lagi,” jelasnya.

Ahmad Saukani berharap, Omnibus Law ini dapat dibatalkan mumpung belum berlaku. Karena apabila target Presiden 100 hari sudah lewat, dan sudah ada informasi 5 bulan ke depan baru akan dibahas, sementara bahan sudah masuk ke DPR RI.

“Dari pada maksain lebih baik dibatalkan saja, dengarkan juga suara rakyat,” harapnya.

Selain menyampaikan kritik dan penolakan, SPN juga meminta dukungan dari Ketua DPRD Provinsi Banten untuk mengawal dan menyampaikan suara penolakan mereka kepada DPR RI dan Pemerintah Pusat agar Omnibus Law ini dibatalkan.

Reporter: Gus
Editor: Joko P
Copyright: patroli.co 2020

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *