Gubernur Banten Antisipasi Virus Corona Lakukan Deteksi Dini

PATRIOT.CO, BANTEN – Adanya kasus penyakit Novel Coronavirus (2019-nCoV) di Kota Depok menjadikan Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) mewaspadai dan meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi kondisi tersebut dengan melakukan deteksi dini, pencegahan serta respon cepat guna mengantisipasi penyebaran virus di Provinsi Banten.

“Pemerintah Provinsi Banten menghimbau kepada warga para pemilik rumah sakit dan dokter paru untuk membuat kesepakatan, diikuti dengan Instruksi Gubernur, membentuk tim 113 rumah sakit. Sehingga sejak itu setiap pasien yang dianggap terindikasi dipantau Dinas kesehatan kabupaten, kota dan Provinsi Banten,” ungkapnya.

Hingga sekarang, dari pantauan dan observasi, warga Banten tidak ada yang terindikasi.

Lebih lanjut, Gubernur WH menegaskan, sampai dengan saat ini Pemprov Banten sudah melakukan respon kewaspadaan terhadap 28 Orang dalam kategori pemantauan, di mana 26 orang sudah dinyatakan sembuh dan 2 orang masih dalam perawatan.

Untuk kategori observasi, terdapat 11 mahasiswa warga Banten hasil pemulangan yang dibantu Pemprov Banten dan 5 warga hasil karantina di Natuna yang dipulangkan ke daerah asal oleh Kementerian Kesehatan.

Dalam kategori observasi tersebut, 16 warga Banten tersebut dilakukan karantina rumah dengan membatasi aktifitas dan dilakukan pemeriksaan setiap hari oleh Puskesmas setempat selama 14 hari masa inkubasi.

“Pemberitaan Tenaga Kerja Asing (TKA) tiba di Cilegon tanpa dikarantina dan TKA China diduga terinfeksi virus Corona, merupakan berita yang sudah lama (5 Februari 2020). Sudah dilakukan verifikasi oleh Tim Dinas Kesehatan Kota Cilegon,” ungkapnya.

Dinas Kesehatan Kota Cilegon sudah melakukan langkah-langkah dalam penanganan kasus TKA China yang masuk dalam kategori observasi sesuai dengan surat edaran Dinas Kesehatan Provinsi Banten yaitu dengan melakukan karantina selama 14 hari.

Di samping itu, Pemrov Banten melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) mengeluarkan surat edaran untuk meningkatkan kewaspadaan dan kesiapsiagaan dalam upaya pencegahan penyebaran virus corona.

Surat edaran yang ditandatangi oleh Kadinkes Pemprov Banten Ati Pramudji Hastuti sebagai bagian tindak lanjut surat edaran Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan No. HK 02.02/II/329//2020 tentang Kewaspadaan Penyakit Novel Coronavirus (2019-nCoV) sebagai kedaruratan kesehatan masyarakat yang meresahkan dunia (KKMMD) Public Health Emergency of International Concern (PHEIC).

Reporter: Gus
Editor: Joko P
Copyright: patroli.co 2020

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *