Polda Banten Ungkap Kasus Pembunuhan di Lebak

PATROLI.CO, SERANG – Kepolisian Daerah (Polda) Banten telah berhasil mengungkap kasus pembunuhan gadis di bawah umur SW (13) di Kabupaten Lebak, Jumat (30/8/19) lalu.

Satuan Resmob Polda Banten berhasil menangkap tiga tersangka pembunuhan, di antaranya AMS, AR dan FQ, yang mana dua tersangka berhasil ditangkap di wilayah Kabupaten Lebak dan satu ditangkap di wilayah Sumatera Selatan.

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Edy Sumardi Priadinata, S.I.K, M.H, kepada awak media, Rabu (4/3/20) menyampaikan, kasus pembunuhan tersebut sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Rangkasbitung dan sudah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Rangkasbitung.

“Tersangka kasus pembunuhan dan pencabulan anak di bawah umur dituntut maksimal, satu tersangka atas nama AMS dituntut hukuman mati dan dua tersangka AR dan FQ dituntut 15 tahun penjara,” terang Edy.

Lebih lanjut, Edy menjelaskan, dalam proses persidangan di PN Rangkasbitung tersangka AMS didakwa melanggar pasal 340 KUHP dan 81 ayat (1) Undang-Undang 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, sementara terdakwa AR dan FQ didakwa dengan pasal 76 D jo pasal 81 ayat (1) UU 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Ya, untuk tersangka AR sudah di vonis oleh PN Rangkasbitung dengan putusan 15 tahun penjara dan sudah menjalani di LP anak Tangerang, sedangkan untuk FQ di tuntut hukuman maksimal 15 tahun penjara dan tersangka AMS di tuntut hukuman mati yang mana proses persidangan akan digelar kembali oleh PN Rangkasbitung,” pungkasnya.

Reporter: Ayu Amel
Editor: Joko P
Copyright: patroli.co 2020

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *