Polda Sulsel Ungkap Penyalahgunaan Perdagangan Masker di Makasar

PATROLI.CO, MAKASAR – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) mengungkap praktik penyalahgunaan perdagangan masker dari dua lokasi penggerebekan di Makasar dengan menyita puluhan ribu masker berbagai merek.

Kasubbid Penmas Polda Sulsel Kompol Arsyad mengatakan upaya penggrebekan dilakukan polisi untuk mengatasi kelangkaan masker di pasaran.

“Tersangka diduga memperdagangkan masker menyalahi izin usaha, dan pelanggaran karena tidak mencantumkan harga secara jelas terhadap produk masker yang diperdagangkan,” kata Kompol Arsyad didampingi Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Sulsel dan Pejabat Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan dalam Press Release, Kamis (5/3/20).

Penggerebekan dilakukan pada Rabu (4/3), Polisi menerima informasi akan adanya rencana pengiriman masker ke negara lain dengan menggunakan maskapai AA.

Kemudian, tim gabungan Ditreskrimsus Polda Sulsel bersama Kanwil Bea Cukai bertindak mengamankan 11 karton berisi masker wajah beserta AJ pemilik CV MBI yang ternyata badan usaha tersebut merupakan eksportir hasil laut.

Adapun modusnya, Kompol Arsyad menjelaskan, tersangka terlebih dahulu mengumpulkan masker-masker tersebut melalui jejaringnya di lapangan dengan cara membeli di swalayan-swalayan yang ada di kota Makassar dan sekitarnya.

Selanjutnya, menjual masker wajah tersebut dengan cara mengekspor ke negara lain dengan harga Rp 130.000/pack, dan aktifitas tersebut sudah dilakukan sebanyak 17 kali pengiriman.

“Saat ini Polisi memeriksa AJ yang menyalahgunakan izin usaha sebagai eksportir hasil laut dengan mengekspor masker serta beberapa orang pengepul masker lainnya. Polisi juga sudah menyita 11 karton berisi 40 pack masker, 50 pcs masker, yang totalnya 22.000 pcs .asker,” ungkap Kompol Arsyad.

Selain itu, sehari sebelumnya polisi menggerebek lokasi penyimpanan masker wajah dengan jumlah yang sangat besar, yang mana PT IMLP adalah penyalur alat kesehatan.

“Jadi PT tersebut terbukti menjual masker dengan harga Rp 300.000/box, serta temuan puluhan kardus masker lainnya yang disimpannya. Total barang bukti masker yang diamankan sebanyak 48.550 lembar serta beberapa jerigen cairan untuk hand sanitizer,” jelas Kompol Arsyad.

Dari pengungkapan ini, lanjut Kompol Arsyad menerangkan, polisi mengamankan tiga orang tersangka, yakni AW Pemilik PT IMLP, dan sopirnya JF, serta AJ pemilik CV MBI, berikut sejumlah barang bukti yakni masker dengan berbagai merek.

Reporter: Mirwan Hamid
Editor: Joko P
Copyright: patroli.co 2020

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *