Polda Banten Tetapkan Empat Tersangka PETI di Lebak

PATROLI.CO, SERANG – Kepolisian Daerah (Polda) Banten telah menetapkan empat orang tersangka berinisial JA, EN, SU, dan TO dalam kasus Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) atau gurandil di Kabupaten Lebak, Banten.

Keempat tersangka merupakan pemilik tambang dan pengolahan emas ilegal di sekitar Kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) yang diduga menjadi penyebab bencana banjir dan longsor pada awal tahun 2020.

Direskrimsus Polda Banten, Kombes Pol Nunung Syaifuddin, S.I.K., M.M. mengatakan, untuk saat ini pihaknya telah menetapkan empat orang tersangka. Namun ada kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah.

“Kita akan dalami lagi karena menurut informasi, ada yang sudah ditangani Bareskrim (Polri). Saya dan Tim akan bekerja keras menuntaskan perkara ini,” katanya saat dikonfirmasi wartawan patroli.co, Sabtu (7/3/20).

Lebih lanjut, Nunung menjelaskan, untuk menetapkan tersangka, kita menilai dari beberapa keterangan saksi, barang bukti, serta keterangan saksi ahli. Dengan demikian sudah cukup untuk menetapkan keempatnya menjadi tersangka, sehingga polisi tidak perlu menunggu keterangan tersangka, yang masih terus diburu.

“Kita sudah bisa tetapkan tersangka, apabila alat bukti sudah cukup dan lengkap,” katanya.

Reporter: Ayu Amel
Editor: Joko P
Copyright: patroli.co 2020

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *