Polres Serang Kota Ungkap Kasus Pencabulan Lima Siswi SD

PATROLI.CO, SERANG – Polres Serang Kota mengungkap kasus pencabulan lima siswi Sekolah Dasar (SD) yang dilakukan di gudang sekolah dengan tersangka A oknum guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Keterangan tersangka mengaku korbannya lima siswinya, dan perbuatannya tersebut dilakukan di lingkungan sekolah, sudah kita dalami tepatnya di gudang sekolah,” kata Kapolres Serang Kota AKBP Edhi Cahyono saat Press Conference di Aula Polres Serang Kota, Senin (9/3/20).

AKBP Edhi menjelaskan, modus dari tersangka melakukan pencabulan pura-pura minta dibantu siswinya untuk membersihkan gudang sekolah dengan iming-iming sejumlah uang.

“Iming-iming tersangka akan memberikan uang sebesar lima ribu rupiah, karena korban masih Sekolah Dasar dan masih anak-anak sehingga di perlakukan seperti itu,” ungkapnya.

Di tempat yang sama, Kasat Reskrim Polres Serang Kota AKP Indra Feradinata mengatakan, atas perbuatannya, tersangka kini dalam tahanan Polres Serang Kota dan akan dikenakan Pasal 82 ayat 1 UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Atas perbuatannya tersangka akan di ancaman hukuman penjara 15 tahun sesuai pasal yang dikenakannya tentang perlindungan anak,” tandasnya.

Reporter: Ayu Amel
Editor: Joko P
Copyright: patroli.co 2020

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *