Sat Lantas Polres Gowa Berikan Teguran Pelanggaran Terhadap Ojol

PATROLI.CO, GOWA – Sat Lantas Polres Gowa survei lokasi tempat mangkal Ojek Online (Ojol) dengan memberikan teguran adanya beberapa pelanggaran yang sering dilakukan Ojol di jalan raya yang meresahkan masyarakat di jalan H Agus Salim, Bonto Bontoa Kecamatan Sombaopu Kabupaten Gowa, Selasa (10/3/20) pukul 14.00 WITA.

KBO Sat Lantas Polres Gowa IPTU Dayu Ari mengatakan, pelanggaran lalu lintas yang sering dilakukan pengendara Ojol antara lain sering melanggar lampu merah, melawan arus, dan penumpang tidak menggunakan Helm Standar SNI serta sering memarkirkan kendaran di badan jalan yang tentunya dapat menganggu kelancaran arus lalu lintas.

Kasat Lantas Polres Gowa AKP Mustari SH mengatakan hal tersebut sebagai  tindak lanjut beberapa laporan masyarakat pengguna jalan.

Kapolres membenarkan jajarannya delalu intens dalam memberikan himbauan himbauan kepada masyarakat pengguna jalan yerutama orang yang berprofesi sebagai pengemudi Ojol sebagai bagian dari upaya menekan angka kecelakaan lalu lintas.

“Berharap agar pengendara Ojol tidak ugal ugalan dalam berkendara demi keselamatan diri sendiri dan orang lain,” harapnya.

Reporter: Mirwan Hamid
Editor: Joko P
Copyright: patroli.co 2020

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *