Polsek Natal Tangkap Penjudi Jenis Togel

PATROLI.CO, MADINA – Polsek Natal berhasil menangkap JN (41) seorang penjudi jenis togel berikut barang bukti angka dan uang tunai di depan warung Mandailing Natal, Senin (16/3/20).

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Madina AKBP Horas Tua Silalahi Sik. M.Si meminta kepada masyarakat untuk anti terhadap segala bentuk judi, karena sangat merusak mental masyarakat.

“Mari bersama-sama kita berantas judi saling mengingatkan untuk tidak terlibat dengan perjudian, tidak ada kebaikan dalam permainan judi. Saya berharap masyarakat menyadari hal ini,” kata AKBP Horas.

Terhadap tersangka dipersangkakan Pasal 303 KUHP Subs. Pasal 303 Bis KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun kurungan penjara.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa, 1 lembar kertas bertuliskan angka-angka pasangan judi jenis togel, 1 buah Handphone merk Samsung warna putih (berisikan angka angka pasangan judi jenis togel), 1 buah Handphone android merk VIVO warna silver (yang berisikan angka2 pasangan jenis togel), dan uang sebanyak R 165.000,-.

Reporter: Rinaldi Pandia
Editor: Joko P
Copyright: patroli.co 2020

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *