Wali Kota Padang Pindahkan Belajar Siswa di Rumah

PATROLI.CO, PADANG – Berdasarkan instruksi Wali Kota Nomor: 421.2002 DIKDAS-03/2020, Pemerintah Kota Padang secara resmi memindahkan aktifitas belajar mengajar siswa PAUD, TK, Madrasah Ibtidaiyih, SD, MTSN dan SMP di rumah siswa masing-masing menyikapi situasi penyebaran Virus Corono (Covid-19).

“Saya tegaskan memindahkan proses belajar dari sekolah ke rumah artinya siswa tetap sekolah setiap hari seperti biasa mulai pukul 07.30 – 09.00 WIB. Kemudian guru memberi tugas untuk dikerjakan dirumah,” ungkap Wali Kota Padang Mahyeldi saat memimpin rapat penanggulangan Covid-19 di Kantor BPBD Kota Padang, Rabu (18/3/20).

Mahyeldi mengatakan, pemberlakukan kebijakan memindahkan belajar kerumah masing-masing dilakukan selama empat belas hari dimulai tanggal 19 Maret sd 1 April 2020. Selama kegiatan belajar mengajar di rumah, tenaga pendidik atau guru memberikan tugas sesuai dengan program pembelajaran yang telah direncanakan.

“Selama kegiatan belajar di rumah, siswa dilarang melakukan aktifitas di luar rumah untuk berkumpul ketempat fasilitas umum atau keramaian. Jika kedapatan pelajar berada dikeramaian tanpa didampingi orang tua maka akan ditindaklanjuti oleh Satpol-PP kecuali ada hal-hal yang penting,” tegasnya.

Kepada orang tua pelajar untuk memantau dan mendampingi anak-anaknya selama proses belajar mengajar dilakukan.

“Atas nama Pemerintah Kota Padang kami mengharapkan kepada para orang tua untuk betul-betul menjaga dan mengawasi proses belajar dan mengajar anaknya di rumah,” ujar Mahyeldi.

Reporter: Damrizal
Editor: Joko P
Copyright: patroli.co 2020

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *