Polres Sergai Ringkus Tersangka Pengedar Narkoba

PATROLI.CO, SERGAI – Tim Satnarkoba Polres Sergai berhasil meringkus dua tersangka pengedar IS (20) dan perantara (kurir) YR  di bawah kebun kelapa sawit milik warga, Senin (16/3/20) pukul 14.30 WIB.

Hasil penangkapan polisi menyita barang bukti berupa, 1 bungkus rokok U mild yang berisikan 2 lembar plastik klip sedang diduga berisikan sabu, 3 lembar plastik klip kecil diduga berisikan sabu dengan berat 1,30 gram, 1 plastik klip kosong, 2 pipet plastik yang ujungnya runcing yang ditemukan di hadapan tersangka di bawah pohon sawit.

Kapolres Sergai, AKBP Robin Simatupang SH, M.Hum mengatakan, penangkapan tersangka menindaklanjuti informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Sergai.

Atas laporan masyarakat tersebut, tim bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan sesuai informasi yang didapat. Kemudian tim melihat tersangka sedang duduk di bawah perkebunan kelapa sawit milik warga.

“Tersangka IS dan YR ditangkap saat sedang duduk di bawah kebun kelapa sawit milik warga, hasil penggeledahan petugas berhasil menemukan barang bukti sabu di dalam satu bungkus rokok seberat 1,30 gram,” kata Kapolres.

Hasil interogasi, IS mengaku barang narkotika jenis sabu diperoleh dari SI dengan harga Rp750.000,- perpaket pada 14 maret 2020, namun pada saat dilakukan pengembangan terhadap SI tidak berada di rumahnya.

“IS mengengedarkan sabu baru berjalan 2 bulan, itupun karena tidak ada memiliki pekerjaan,” katanya.

Sedangkan, YR mengaku hanya sebatas menemani atau sebagai perantara (kurir) untuk menjual sabu siapa yang akan membeli. Bahkan sebelum beraksi keduanya telah menggunakan sabu (memakai).

Kedua tersangka dan barang bukti sudah kita amankan di Sat Narkoba Polres Sergai untuk proses hukum lebih lanjut dan dikenakan pasal 114 (1) Subs pasal 112 ayat (1)  UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun penjara.

Reporter: Rinaldi Pandia
Editor: Joko P
Copyright: patroli.co 2020

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *