MUI Kabupaten Tangerang Himbau Masyarakat Sholat di Rumah

PATROLI.CO, TIGARAKSA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tangerang mengeluarkan surat himbauan agar masyarakat melaksanakan sholat di rumah untuk pencegahan penyebaran Virus Corona di kalangan umat Islam Kabupaten Tangerang.

Ketua Umum MUI (Majelis Ulama Indonesia) Kabupaten Tangerang, KH. Ues Nawawi mengatakan, agar tidak melakukan sholat atau ibadah sholat Jumat di masjid atau ibadah solat fardu lainnya sebagai bagian ikhtiar pencegahan virus corona.

Berdasarkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat No. 14 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi terjadi wabah Covid-19 dan hasil rapat koordinasi dengan institusi yang berkompeten serta himbauan Bupati Tangerang.

Oleh karena itu, MUI Kabupaten Tangerang mengeluarkan Surat Edaran, dalam edaran tersebut MUI mengimbau masyarakat pada hari Jumat lalu tanggal 25 Rajab 1441 H. / 20 Maret 2020 M, mengingat penyebaran virus corona di wilayah Kabupaten Tangerang kian meluas dan indikasi kemudharatannya semakin terlihat.

Adapun isi imbauan untuk masyarakat Kabupaten Tangerang yaitu:

Meningkatkan kesiagaan terhadap kemungkinan meluasnya penyebaran COVID-19, dengan mengikuti anjuran dan arahan instansi yang berwenang.

Membatasi dan atau menunda kegiatan-kegiatan peribadatan yang berpotensi menimbulkan penyebaran COVID-19. Termasuk tidak melakukan shalat Jumat di masjid-masjid jami dan diganti dengan shalat Dzuhur di rumah masing-masing sampai dinyatakan kondusif atau penyebaran COVID-19 terkendali.

Meningkatkan ibadah, memperbanyak doa dan istighfar, membaca Qunut Nazilah dalam setiap shalat fardhu, khusus do’a tolak bala wabah virus Corona (COVID-19).

“Demikian imbauan rersebut disampaikan Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Tangerang, dengan imbauan ini diharapkan juga masyarakat bisa memahami dan mengerti kondisi saat ini,” kata KH. Ues.

Reporter: Jasmita
Editor: Joko P
Copyright: patroli.co 2020

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *