Tim Tekab Polsek Perbaungan Berhasil Bekuk Pengedar Sabu

PATROLI.CO, SERGAI – Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Perbaungan Polres Sergai berhasil membekuk buruh bangunan SAW (29) sebagai pengedar sabu saat menunggu pembeli di rumah milik warga, Jumat (20/3/20) pukul 16.00 WIB.

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH, M.Hum kepada awak media, Selasa (24/3/2020) mengatakan penangkapan tersangka menindaklanjuti informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Perbaungan, Sergai.

Berdasarkan laporan masyarakat, tim Tekab bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan dengan melihat SAW sedang berada di dalam rumah milik warga menunggu pembeli narkotika jenis sabu, kemudian tim Tekab membekuknya berikut barang bukti.

“Tersangka SAW ditangkap berikut menyita barang bukti berupa satu bungkus kotak rokok yang di dalamnya berisikan 3 paket sabu dengan berat brutto 1,26 gram di rumah warga saat sedang berdiri menunggu pembeli sabu,” kata Kapolres AKBP Robin.

Dari hasil penangkapan SAW, di lokasi ditemukan dua orang yakni RSM (43) dan PN (23) keduanya warga Kecamatan Perbaungan, Sergai.

Namun, kedua orang tersebut tidak ditemukan barang bukti narkotika. Karena saat dilakukan penangkapan keduanya tidak mengetahui SAW membawa sabu di dalam kotak rokok.

Hasil pemeriksaan SAW mengaku jual sabu baru menjalani dua minggu dan memperoleh sabu dari AK dalam dua hari sekali membeli sabu seberat 2 gram. Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan terhadap AK namun belum berhasil diamankan.

“Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan dan dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Sergai untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 114 (1) Subs pasal 112 ayat (1)  UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Natkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama dua puluh tahun,” terang Kapolres AKBP Robin.

Reporter: Rinaldi Pandia
Editor: Joko P
Copyright: patroli.co 2020

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *