Edaran Mendikbud, Siswa di Pandeglang Perpanjang Libur Sekolah

PATROLI.CO, PANDEGLANG – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pandeglang, Taufik Hidayat menyebutkan perpanjangan masa libur sekolah bagi siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) sederajat, Sekolah Dasar (SD), serta siswa Taman Kanak-kanak (TK) dilakukan sesuai dengan Kepbup Pandeglang no : 360/ kep.183- huk/2020, edaran Mendikbud nomor 4 tahun 2020 tentang pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran covid-19.

Dikatakannya, awalnya Pemkab Pandeglang meliburkan aktivitas belajar mengajar di sekolah hingga 31 Maret 2020, karena merebaknya virus Covid-19 kebijakan tersebut kembali diperpanjang hingga 29 Mei 2020 mendatang.

“Belajar anak di rumah diperpanjang sampai 29 Mei, 2020,” kata Taufik, Kamis (26/3/20).

Taufik menjelaskan, pembelajaran nantinya dilakukan melalui sistim online antara guru dengan para siswa. Hal itu dilakukan agar mengurangi risiko penyebaran virus.

Reporter: Rudi Darmawan
Editor: Joko P
Copyright: patroli.co 2020

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *