PLN Bebaskan Tagihan 24 juta dan Diskon 7 juta Pelanggan

PATROLI.CO, JAKARTA – Perusahaan Listrik Negara (PLN) menyatakan kesiapannya membebaskan pembayaran listrik bagi 24 juta pelanggan dengan daya 450 Volt Ampere (VA) dan memberikan diskon 50 persen bagi 7 Juta pelanggan dengan daya 900 VA akan berlaku selama tiga bulan yakni April, Mei, dan Juni 2020.

Direktur Utama PLN, Zulkifli Zaini mengatakan, mendukung penuh kebijakan Pemerintah untuk pembebasan tagihan pelanggan 450VA dan keringanan tarif listrik 50 persen tersebut yang sudah dibicarakan dan dikoordinasikan dengan PLN.

“Kami sangat mendukung dan siap melaksanakan kebijakan Pemerintah yang disampaikan Presiden RI Joko Widodo,” tutur Direktur Utama PLN Zulkifli Zaini di Jakarta, Selasa (31/3/20) malam.

Dikatakannya, adanya kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat yang terdampak akibat pandemi global COVID-19 yang mengakibatkan lesunya perekonomian. Program pembebasan tagihan dan keringanan pembayaran tersebut dimaksudkan untuk melindungi masyarakat yang paling terdampak pandemi.

Saat ini, masyarakat diimbau untuk berdiam diri dan berkegiatan di rumah, tujuannya untuk mencegah penularan yang makin luas. Pembebasan dan diskon tarif listrik ini diharapkan dapat mendukung hal tersebut.

“Bagi masyarakat yang tidak mampu, tidak harus khawatir dalam menggunakan listrik selama musim yang sulit ini,” jelas Zulkifli.

Dalam keterangannya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk menggratiskan tarif listrik untuk pelanggan 450 VA (Volt Ampere) selama April, Mei, dan Juni 2020 sebagai stimulus untuk membantu pemulihan ekonomi masyarakat di tengah pandemi virus corona (COVID-19).

“Tarif listrik untuk pelanggan listrik 450 VA yang jumlahnya sekitar 24 juta pelanggan akan digratiskan selama tiga bulan ke depan. Sedangkan untuk pelanggan 900 VA yang jumlahnya sekitar tujuh juta akan didiskon 50 persen, artinya bayar separuh saja untuk April, Mei, dan Juni,” ujar Presiden Jokowi.

Pembebasan biaya listrik ini merupakan salah satu dari enam kebijakan bantuan pemerintah bagi masyarakat dengan kemampuan ekonomi di segmen bawah, menyusul tekanan akibat pandemi COVID-19.

Redaksi
Editor: Joko P
Copyright: patroli.co 2020

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *