Polres Palopo Tangkap Penyalahguna Narkoba Jenis Sabu

PATROLI.CO, PALOPO – Personel Sat Narkoba Polres Palopo dipimpin Kasat Narkoba Polres Palopo AKP Zainuddin telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki BN (22) wiraswasta tersangka penyalahguna narkoba, di Jalan Bakau, Balandai, Kecamatan Barakota, Palopo, Kamis (2/4/20) pukul 23.00 WITA.

AKP Zainuddin menjelaskan, tersangka ditangkap pada saat sedang melakukan transaksi jual beli Narkoba yang awalnya berdasarkan informasi dari masyarakat.

“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 1 set sabu, 1 pembungkus rokok gudang garam kecil, dan 1 buah handphone merk OPPO warna hitam,” ungkap Zainuddin.

Selanjutnya, tersangka dan barang bukti diamankan di ruang Sat Narkoba Polres Palopo untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) sub pasal 127 ayat (1) huruf (a) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun ke atas.

Reporter: Mirwan Hamid
Editor: Joko P
Copyright: patroli.co 2020

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *